KabarDermayu.com – Program Mandatori B50, sebuah kebijakan strategis pemerintah Indonesia, digadang-gadang menjadi kunci utama dalam upaya mengurangi ketergantungan negara terhadap impor Bahan Bakar Minyak (BBM). Kebijakan ini mewajibkan pencampuran bahan bakar solar dengan bahan bakar nabati (BBN) berbasis minyak sawit hingga 50 persen. Lebih dari sekadar penghematan devisa, B50 diprediksi akan memicu gelombang dampak ekonomi positif yang luas, termasuk mendorong pertumbuhan industri sawit nasional.
Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB), Tri Yuswidjajanto Zaenuri, memaparkan bahwa program ini merupakan langkah krusial pemerintah untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam domestik. Minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dipilih sebagai sumber energi terbarukan yang melimpah di Indonesia.
Indonesia memiliki keunggulan kompetitif yang signifikan sebagai salah satu produsen CPO terbesar di dunia, dengan angka produksi nasional yang mencapai sekitar 53 juta ton per tahun. Swasembada energi menjadi kebutuhan strategis mengingat tingginya angka impor BBM yang selama ini membebani devisa negara. Ketergantungan ini juga meningkatkan kerentanan ekonomi akibat fluktuasi nilai tukar rupiah, volatilitas harga minyak dunia, serta potensi gangguan pada rantai pasok energi.
“Jadi, pengembangan sumber daya dalam negeri seperti bahan bakar nabati perlu terus diupayakan agar kita bisa swasembada energi. Program B50 adalah salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut,” ujar Tri Yuswidjajanto, seperti dikutip dari siaran pers pada Rabu, 15 Juli 2026.
Tri memproyeksikan bahwa implementasi Program Mandatori B50 akan memberikan manfaat ekonomi yang substansial. Selain menekan angka impor solar, kebijakan ini berpotensi menghemat devisa negara dan memperbaiki neraca perdagangan sektor minyak dan gas.
Data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan catatan impresif dari program biodiesel yang telah berjalan. Sepanjang periode 2015 hingga 2025, program ini berhasil menghemat devisa negara sebesar Rp722,9 triliun. Lebih lanjut, proses pengolahan CPO menjadi biodiesel telah menciptakan nilai tambah ekonomi yang signifikan, mencapai Rp114,7 triliun.
Program biodiesel juga terbukti memberikan kontribusi nyata dalam penyerapan tenaga kerja, dengan menyerap sekitar 10,9 juta orang di sektor perkebunan sawit. Dampak positif lainnya adalah pengurangan emisi gas rumah kaca yang tercatat sebesar 228,41 juta ton CO₂.
Manfaat Program B50 diprediksi tidak hanya dirasakan di tingkat nasional, tetapi juga akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah sentra perkebunan sawit. “Program B50 akan meningkatkan pendapatan petani sawit dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Daerah penghasil sawit seperti Sumatra dan Kalimantan memperoleh manfaat dari aktivitas ekonomi di sektor perkebunan dan industri biodiesel,” papar Tri.
Namun demikian, Tri mengingatkan pentingnya antisipasi terhadap potensi peningkatan kebutuhan CPO untuk industri biodiesel. Kebutuhan ini tidak boleh sampai mengganggu pasokan CPO untuk sektor lain, mengingat CPO juga merupakan bahan baku utama minyak goreng dan komoditas ekspor yang vital bagi perolehan devisa negara.
Untuk menjaga keseimbangan tersebut, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) terus berupaya memperkuat sektor hulu perkebunan sawit. Berbagai program digalakkan, termasuk Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), pengembangan sumber daya manusia, dukungan riset dan pengembangan, serta penyediaan sarana dan prasarana perkebunan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan produktivitas, keberlanjutan, dan daya saing industri sawit nasional.
Tri juga menyoroti potensi penurunan volume ekspor CPO akibat peningkatan penggunaannya di dalam negeri. “Jika lebih banyak CPO digunakan di dalam negeri, volume ekspor berkurang sehingga devisa ekspor sawit juga dapat menurun. Selain itu, CPO itu digunakan untuk minyak goreng,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Program Mandatori B50. Ia menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis yang efektif untuk mengurangi impor solar sekaligus menghemat devisa negara.
Eddy memastikan bahwa pasokan CPO nasional saat ini masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan Program B50 hingga akhir tahun 2026, yang diperkirakan mencapai 1,74 juta ton. Ia juga menegaskan komitmen pelaku industri sawit untuk memprioritaskan kebutuhan domestik dibandingkan permintaan ekspor, demi kelancaran implementasi Program B50 sesuai target pemerintah.
“Kita pasti akan mengutamakan untuk kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu,” pungkas Eddy Martono.





