Tito Karnavian Tegaskan ASN Terlibat Judi Online Bakal Dijatuhi Sanksi hingga Pidana

oleh -1 Dilihat
Tito Karnavian Tegaskan ASN Terlibat Judi Online Bakal Dijatuhi Sanksi hingga Pidana

KabarDermayu.com – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, memberikan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjauhi praktik judi daring. Tindakan tegas akan diambil bagi siapa pun yang terbukti melanggar hukum tersebut, dengan ancaman sanksi yang bervariasi hingga proses pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito secara lugas saat melakukan kunjungan kerja ke kampus IPDN yang berlokasi di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, pada Rabu lalu. Ia menekankan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan di mata hukum antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Tito, setiap oknum yang terlibat dalam aktivitas terlarang harus menerima konsekuensi atas perbuatannya. Status sebagai abdi negara justru menuntut mereka untuk menjadi contoh yang baik dalam mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Terdapat berbagai tingkatan sanksi yang telah disiapkan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh ASN bersangkutan. Bentuk hukuman tersebut meliputi:

  • Pemberian teguran secara lisan.
  • Pemberian teguran secara tertulis.
  • Penurunan pangkat bagi pegawai yang bersangkutan.
  • Demosi atau penurunan jabatan.
  • Penundaan dalam jenjang karier.
  • Proses hukum hingga ke ranah pidana jika terbukti melanggar aturan hukum yang berlaku.

Mendagri menegaskan bahwa judi, dalam bentuk apa pun termasuk daring, merupakan tindakan yang memiliki implikasi pidana. Oleh karena itu, toleransi tidak akan diberikan kepada siapa pun, terutama bagi ASN yang seharusnya menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Ia berharap seluruh aparat dapat mempertahankan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan. Dengan demikian, tugas-tugas pemerintahan dapat dijalankan secara profesional tanpa tercoreng oleh keterlibatan dalam praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

Isu ini menjadi perhatian serius setelah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat mengungkap data terkait keterlibatan pegawai dalam judi daring. Berdasarkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat ribuan pegawai yang kini sedang dalam tahap pendalaman.

Tercatat sebanyak 2.663 pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kepala BKD Jawa Barat, Dedi Supandi, merinci bahwa dari jumlah tersebut, terdapat 419 orang berstatus PNS, serta sejumlah PPPK dan kelompok terbanyak yakni 1.091 PPPK paruh waktu.

Proses pendalaman ini merupakan langkah tindak lanjut dari temuan PPATK yang sebelumnya mencatat ada 2.694 ASN di wilayah Jawa Barat yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi daring sepanjang tahun 2025.