Formappi Sebut Kasus Febrie Adriansyah Berisiko Turunkan Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan

oleh -2 Dilihat
Formappi Sebut Kasus Febrie Adriansyah Berisiko Turunkan Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan

KabarDermayu.com – Forum Masyarakat Pemerhati Parlemen (Formappi) menyoroti implikasi serius dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Peneliti Senior Formappi, Lucius Karus, menyampaikan pandangan tersebut dalam forum diskusi publik bertajuk Melacak Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kasus Eks Jampidsus: Urgensi Pengungkapan Aliran Uang Kejahatan dan Aktor Intelektual yang diselenggarakan pada Rabu, 22 Juli 2026, di Jakarta Pusat.

Menurut Lucius, keterlibatan seorang mantan petinggi di institusi Kejaksaan Agung dalam kasus hukum telah menciptakan krisis kepercayaan di mata masyarakat. Posisi Febrie sebagai mantan elit di korps Adhyaksa dianggap berbanding terbalik dengan nilai-nilai profesionalisme yang seharusnya dijunjung tinggi oleh institusi tersebut.

Lucius menjelaskan bahwa masyarakat saat ini terus memantau dengan seksama bagaimana Kejaksaan Agung melakukan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah. Namun, terdapat keraguan mendasar mengenai objektivitas penanganan kasus tersebut.

“Publik terus mengawal dan menunggu sejauh mana kemudian kejaksaan mengungkap, membongkar, dan menuntut Febrie Adriansyah. Namun, publik juga sebetulnya tidak terlalu percaya kejaksaan dalam menangani kasus ini, karena penyidik-penyidik khususnya di Pidsus adalah mantan atau bekas anak buahnya Febrie,” ujar Lucius.

Lebih lanjut, Formappi mencatat bahwa agenda pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini berada dalam posisi yang memprihatinkan. Kondisi ini dinilai sebagai akibat dari adanya pembiaran secara sistemik dalam berbagai sektor penegakan hukum dan legislasi.

Terdapat beberapa indikator yang memperburuk situasi tersebut, di antaranya:

  • Pembahasan sejumlah Undang-Undang oleh DPR dalam beberapa tahun terakhir yang dinilai sarat akan kepentingan kelompok tertentu dan kurang mendesak bagi kebutuhan publik.
  • Kurangnya ketertiban pejabat negara dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketidakterbukaan pejabat dalam melaporkan harta kekayaan ini, menurut Lucius, menjadi kendala utama bagi aparat penegak hukum ketika harus melacak Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi, termasuk dalam kasus yang menyeret mantan Jampidsus tersebut.

Ia menekankan bahwa ketidakjujuran dalam pelaporan asal-usul harta kekayaan membuat upaya pembuktian tindak pidana menjadi sangat sulit dilakukan oleh penyidik.

Lucius menegaskan bahwa kasus yang menjerat mantan Jampidsus ini harus dijadikan momentum penting bagi negara untuk melakukan langkah reformasi hukum yang komprehensif. Perbaikan regulasi dan penguatan komitmen negara sangat diperlukan untuk membuktikan keseriusan dalam agenda pemberantasan korupsi di masa depan.