TNI Turun Tangan Berantas Begal di Jakarta

oleh -7 Dilihat
TNI Turun Tangan Berantas Begal di Jakarta

KabarDermayu.com – Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Kodam Jaya turut mengambil peran dalam upaya pemberantasan aksi begal yang semakin meresahkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya, di bawah yurisdiksi Polda Metro Jaya.

Penegasan komitmen ini disampaikan langsung oleh Kapendam Jaya, Letkol Arh Noor Iskak. Ia menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan penuh terhadap tugas-tugas kepolisian yang diemban oleh Polda Metro Jaya dalam menjaga keamanan serta ketertiban di tengah masyarakat.

“Kami dari Kodam Jaya ingin menegaskan komitmen kami akan terus mendukung tugas-tugas dari Polda Metro Jaya berkaitan dengan keamanan wilayah, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Noor Iskak di Markas Polda Metro Jaya pada Sabtu, 23 Mei 2026.

Lebih lanjut, Noor Iskak menjelaskan bahwa upaya pencegahan dan penindakan terhadap aksi kriminalitas ini telah dilaksanakan secara terpadu, mulai dari tingkat Koramil hingga Kodam. Patroli bersama rutin digelar untuk memperkuat kehadiran aparat di lapangan.

“Kegiatan yang sudah kami lakukan selama ini sudah berjalan, seperti tadi disampaikan oleh Kabid Humas, bahwa kami sudah melaksanakan kegiatan patroli-patroli bersama mulai dari tingkat bawah, koramil, polsek, kodim, polres, sampai dengan polda, kodam,” terangnya.

Dalam memperkuat jajaran personel yang bertugas, Kodam Jaya juga melibatkan satuan batalyon tempur. Keterlibatan satuan elite ini diharapkan dapat memberikan dukungan lebih dan menambah kekuatan dalam pelaksanaan kegiatan patroli.

Baca juga: Pertamina ERIA Perkuat Kemitraan Transisi Energi

“Nah, satuan-satuan yang kami libatkan selain dari satuan kewilayahan, eh kodim, kami juga melibatkan satuan batalyon tempur untuk mem-backup dan menambah personel kegiatan patroli,” ungkap Noor Iskak.

Ia menambahkan, penjagaan keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab kolektif. Kehadiran aparat negara di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan rasa aman dan menjadi wujud nyata perlindungan negara kepada seluruh warganya.

“Kami memandang bahwa keamanan ini menjadi tanggung jawab bersama, sehingga kehadiran aparat di tengah-tengah masyarakat harapannya adalah bisa memberikan rasa aman dan sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat,” tegasnya.

Data dari Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa sepanjang bulan Mei 2026, terdapat pengungkapan kasus 3C, yaitu pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor, yang cukup signifikan di wilayah hukumnya.

“Dari periode 1 Mei sampai dengan 22 Mei 2026, Polda Metro Jaya beserta Polres jajaran berhasil mengungkap 127 laporan polisi terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, pada Jumat, 22 Mei 2026.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan sebanyak 173 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 135 tersangka berhasil diamankan oleh jajaran Polres.

“Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 173 tersangka berhasil diamankan. Adapun jumlah tersebut, 38 tersangka diamankan oleh Polda Metro Jaya, sementara 135 tersangka diamankan Polres jajaran,” jelas Budi Hermanto.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, merinci bahwa dari 173 tersangka yang diamankan, 100 orang di antaranya berasal dari wilayah Jabodetabek, sementara 73 tersangka lainnya berasal dari luar wilayah tersebut.

Selain mengamankan para pelaku, tim kepolisian juga berhasil menyita ratusan barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aksi kejahatan. Total ada 466 barang bukti yang berhasil disita.

“Di antaranya adalah berbentuk gawai ada 84 unit, kemudian sepeda motor roda dua ada 69 unit, ada kendaraan roda empat juga, kemudian laptop, dan 8 pucuk senjata api beserta munisinya. Ini yang digunakan di dalam melakukan pencurian dengan kekerasan,” papar Iman.

Lebih lanjut, Iman menambahkan, barang bukti lain yang turut disita meliputi kunci letter T yang kerap digunakan pelaku, 45 bilah senjata tajam, serta 240 barang bukti lainnya. Barang-barang tersebut bervariasi, mulai dari pakaian, rekaman CCTV, hingga barang-barang lain yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Atas perbuatan yang telah mereka lakukan, para pelaku dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman pidana yang menanti para pelaku bervariasi, mulai dari 5 tahun penjara untuk Pasal 476, 7 tahun penjara untuk Pasal 477, 9 tahun penjara untuk Pasal 479, hingga yang terberat 15 tahun penjara untuk Pasal 306 KUHPidana.

tvOnenews/A.R Safira