KabarDermayu.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan peringatan tegas kepada para pelaku usaha di tanah air terkait pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Pemerintah menyoroti masih adanya sejumlah perusahaan industri yang menunjukkan sikap tidak kooperatif atau menolak untuk didata oleh petugas sensus di lapangan.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengantongi daftar nama perusahaan yang enggan berpartisipasi dalam agenda pendataan berskala nasional tersebut. Temuan ini diungkapkan di Jakarta pada Kamis, 23 Juli 2026.
Dasar Hukum dan Konsekuensi
Febri menegaskan bahwa tindakan penolakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku. Perusahaan yang tidak kooperatif dianggap melakukan non-compliance atau ketidakpatuhan terhadap sejumlah aturan krusial, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
- Berbagai peraturan perundang-undangan pendukung lainnya yang mengatur kewajiban data industri.
Menanggapi situasi ini, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah memberikan instruksi langsung kepada seluruh unit pembina industri di bawah naungan Kemenperin. Mereka diperintahkan untuk melakukan pembinaan intensif kepada perusahaan-perusahaan yang masih enggan memberikan data.
“Sensus Ekonomi adalah agenda nasional yang sangat penting untuk memetakan struktur perekonomian Indonesia. Kami mengimbau seluruh pelaku industri nasional untuk bersikap terbuka dan kooperatif pada petugas sensus,” ujar Febri.
Pentingnya Data bagi Kebijakan Industri
Pemerintah menekankan bahwa data yang akurat merupakan fondasi utama dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran. Tanpa data yang valid, upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan industri yang berkualitas dan berkelanjutan akan sulit tercapai.
Data yang diberikan oleh pelaku usaha sejatinya adalah instrumen bagi pemerintah untuk memberikan dukungan, perlindungan, serta kebijakan insentif yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Masalah Kepatuhan Pelaporan SIINas
Selain menyoroti Sensus Ekonomi, Kemenperin juga menyoroti rendahnya kepatuhan perusahaan dalam memperbarui data berkala melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025.
Kemenperin menemukan indikasi bahwa banyak perusahaan yang tidak melakukan pembaruan data secara mandiri. Sebagian pelaku industri bahkan melimpahkan tugas penginputan data kepada pihak ketiga atau konsultan, yang dinilai berpotensi menurunkan akurasi dan keabsahan informasi yang masuk ke sistem pemerintah.
Ke depan, Kemenperin berencana menerapkan mekanisme stick and carrot. Perusahaan yang aktif dan taat dalam memperbarui data akan mendapatkan kemudahan, sementara bagi mereka yang terus mengabaikan kewajiban pelaporan, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.





