Warga Mengungsi Akibat Kebakaran TPA, Asap Tebal Picu Status Tanggap Darurat

oleh -2 Dilihat
Warga Mengungsi Akibat Kebakaran TPA, Asap Tebal Picu Status Tanggap Darurat

KabarDermayu.com – Sebanyak 102 warga terpaksa mengungsi akibat kebakaran yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang, Banten. Pengungsian ini dilakukan untuk menghindari paparan asap tebal yang masih menyelimuti kawasan terdampak.

Hingga Sabtu, 4 Juli 2026, tim gabungan masih terus berupaya menangani kebakaran tersebut. Upaya pemadaman dilakukan melalui jalur darat dan udara karena titik api masih terdeteksi di sejumlah bagian tumpukan sampah.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menjelaskan bahwa warga dievakuasi sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh asap kebakaran. “102 warga mengungsi untuk menghindari dampak bahaya dari sebaran asap material sampah,” ujar Abdul Muhari dalam laporannya di Jakarta, Sabtu.

Menurutnya, petugas gabungan terus melakukan berbagai upaya agar kebakaran dapat segera dikendalikan. “Hingga saat ini, petugas gabungan terus berupaya melakukan penanggulangan,” katanya.

Tim Medis Disiagakan 24 Jam

Selain fokus pada pemadaman, BNPB juga memastikan pelayanan kesehatan bagi warga terdampak tetap berjalan optimal. Tim medis disiagakan selama 24 jam di lokasi pengungsian maupun wilayah yang terdampak kepulan asap.

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi munculnya gangguan kesehatan, terutama infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), yang berpotensi dialami masyarakat akibat paparan asap dalam waktu lama. BNPB memprioritaskan kelompok rentan dalam pelayanan kesehatan di lapangan.

Kelompok rentan tersebut meliputi bayi dan balita, lanjut usia (lansia), serta warga yang memiliki penyakit bawaan. Mereka dinilai lebih berisiko mengalami gangguan kesehatan akibat asap kebakaran.

Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat

Untuk mempercepat penanganan dampak kebakaran, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran di TPA Jatiwaringin. Status ini ditetapkan melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026 dan berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 1 Juli hingga 14 Juli 2026.

Penetapan status tanggap darurat ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mempercepat mobilisasi sumber daya. Selain itu, status ini juga memperkuat koordinasi lintas instansi dalam menangani kebakaran dan dampak yang ditimbulkannya.

Pemadaman Darat dan Udara Terus Dioptimalkan

BNPB melalui Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) mengonfirmasi bahwa hingga saat ini petugas gabungan masih berjuang memadamkan api yang belum sepenuhnya berhasil dikendalikan. Operasi pemadaman dilakukan melalui jalur darat dengan melibatkan berbagai unsur terkait.

Di saat yang sama, pemadaman dari udara juga terus dioptimalkan dengan dukungan BNPB. Operasi udara dilakukan menggunakan metode pengeboman air atau water bombing.

Langkah ini dinilai penting mengingat bara api masih terdeteksi aktif di beberapa titik yang berada di dalam tumpukan sampah. Menurut BNPB, bara api berada pada kedalaman beberapa meter sehingga menyulitkan proses pemadaman apabila hanya dilakukan dari permukaan.

Kondisi tersebut membuat proses penanganan membutuhkan kombinasi operasi darat dan udara agar api benar-benar padam dan tidak kembali membesar. Hingga kini, tim gabungan masih terus melakukan pemantauan dan pemadaman secara intensif untuk mengendalikan kebakaran di TPA Jatiwaringin.

Pemerintah bersama BNPB juga terus mengawasi kondisi warga terdampak, khususnya para pengungsi, guna memastikan kebutuhan dasar serta layanan kesehatan tetap terpenuhi selama masa tanggap darurat berlangsung.