KabarDermayu.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama. Pernyataan ini disampaikan oleh Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.
Nama Djaka Budhi Utama tercantum dalam dakwaan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa sekaligus pemilik Blueray Cargo, John Field. Meskipun demikian, pihak Bea Cukai menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” ujar Budi dalam keterangannya pada Kamis, 7 Mei 2026.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Baca juga: Fakta Baru Kecelakaan Bus ALS dan Truk Tangki di Muratara Terungkap oleh Kernet
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka. Kasus ini terkait dugaan suap dan gratifikasi sehubungan dengan impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Para tersangka tersebut meliputi Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali mengumumkan penetapan tersangka baru, yaitu Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK menyatakan sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman ini dilakukan setelah penyitaan uang tunai senilai Rp 5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Nama Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan terdakwa John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan yang menjalani sidang perdana pada 6 Mei 2026. Dalam dakwaan tersebut, Djaka Budi bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, disebut pernah bertemu dengan sejumlah pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025. Salah satu pengusaha yang hadir dalam pertemuan itu adalah John Field.
KPK masih menunggu perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan DJBC setelah munculnya nama Dirjen Djaka. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi di Bea Cukai masih berproses. Hal ini menyusul temuan sejumlah uang oleh penyidik KPK dalam penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Pihak DJBC sendiri menegaskan komitmennya untuk kooperatif dalam setiap proses hukum yang berlaku demi menegakkan keadilan dan transparansi.





