300 Perusahaan Diperiksa Satgas Pangan Tak Naikkan TBS Sawit

oleh -1 Dilihat
300 Perusahaan Diperiksa Satgas Pangan Tak Naikkan TBS Sawit

KabarDermayu.com – Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan Polri akan segera memeriksa sekitar 300 perusahaan kelapa sawit yang dinilai belum menyesuaikan harga pembelian tandan buah segar (TBS) sesuai dengan kondisi pasar yang seharusnya mendukung kenaikan.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, secara langsung melaporkan ratusan perusahaan tersebut kepada Satgas Pangan Polri. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap perusahaan sawit yang belum mengoptimalkan harga TBS bagi petani.

Amran menyatakan bahwa dari total 1.900 perusahaan kelapa sawit, masih ada sekitar 300 perusahaan yang belum menaikkan harga TBS. Ia berjanji akan menelusuri alasan di balik penolakan kenaikan harga tersebut.

“Hari ini masih ada kurang lebih 300 dari totalnya 1.900 perusahaan yang bergerak sektor kelapa sawit. Yang 300 ini kita akan periksa, kita akan cek kenapa dia tidak naikkan seperti semula,” ujar Amran usai Rapat Koordinasi Pembahasan Pengembangan dan Upaya Stabilisasi Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Kementerian Pertanian mencatat ada sekitar 270 hingga 300 perusahaan yang masih mempertahankan harga di bawah ekspektasi pasar. Data ini akan segera diserahkan kepada Satgas Pangan Polri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Ini langsung diperiksa. Enggak (langsung) disanksi, harus melalui pemeriksaan dulu. Langsung diperiksa. Surat hari ini kita berikan, diperiksa,” tegasnya.

Proses pemeriksaan ini penting untuk memahami akar permasalahan mengapa perusahaan belum melakukan penyesuaian harga. Pemerintah menekankan bahwa tujuan utama langkah ini adalah untuk memastikan petani mendapatkan harga yang adil, sejalan dengan dinamika pasar.

Meskipun demikian, pemerintah tidak akan gegabah dalam menjatuhkan sanksi. Sanksi baru akan dipertimbangkan setelah proses verifikasi dan pemeriksaan selesai dilakukan. Amran menjelaskan, ada kemungkinan beberapa perusahaan telah menaikkan harga namun belum tercatat dalam laporan resmi.

Oleh karena itu, pemeriksaan akan dilakukan secara objektif dan didasarkan pada data yang telah terverifikasi. “Tetapi mana tahu data ini ternyata dia sudah naikkan seperti harga sebelumnya, kami sudah minta juga Dirkrimsus insya Allah ditindaklanjuti khusus TBS ya, harga TBS,” ungkap Amran.

Pemerintah berharap seluruh perusahaan dapat segera mematuhi kesepakatan bersama untuk mengembalikan harga TBS. Tujuannya adalah untuk menjaga dan meningkatkan kesejahteraan para petani kelapa sawit.

Perlu diketahui bahwa harga TBS bervariasi di setiap daerah, menyesuaikan dengan kebijakan yang berlaku. “Kalau Rp3.200 per kg harusnya tetap Rp3.200 per kg. Ada Rp3.600 per kg (maka harus) kembali ke Rp3.600 per kg berdasarkan wilayah. Tapi harus mengikuti Pergub, Peraturan Gubernur. Harga yang dikeluarkan oleh gubernur,” jelas Amran.

Sebelumnya, Mentan Amran didampingi Wakil Menteri Pertanian Sudaryono telah memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Pengembangan dan Upaya Stabilisasi Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang digelar secara terbuka di Kementerian Pertanian.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk asosiasi sawit, perwakilan petani, eksportir, serta anggota Satgas Pangan Polri.