32 WNI Berangkat Haji Ilegal dengan Dalih Wisata ke China dan Visa Kerja Saudi

oleh -4 Dilihat
32 WNI Berangkat Haji Ilegal dengan Dalih Wisata ke China dan Visa Kerja Saudi

KabarDermayu.com – Sebanyak 32 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara ilegal ke Tanah Suci berhasil digagalkan keberangkatannya. Penggagalan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan antara Kepolisian dan Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Operasi penindakan ini dilaksanakan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta pada hari Jumat, 15 Mei 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana, mengonfirmasi kejadian ini pada hari Senin, 18 Mei 2026.

Menurut Kombes Pol Wisnu Wardana, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Imigrasi. Petugas mendeteksi adanya 32 penumpang yang terdaftar dalam penerbangan dengan nomor ID7157 yang memiliki rute Jakarta–Singapura. Temuan ini kemudian segera ditindaklanjuti oleh tim Polresta Bandara Soetta.

Baca juga: Kericuhan PSM vs Persib: Umuh Muchtar Anggap Insiden Kecil

Saat dilakukan pemeriksaan awal, keterangan yang diberikan oleh 32 orang tersebut sangat bervariasi. Sebagian dari mereka mengaku hendak melakukan perjalanan wisata ke Hainan, Tiongkok. Namun, kecurigaan petugas semakin menguat karena banyak di antara mereka yang ternyata memegang visa kerja Arab Saudi.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik, terungkap bahwa 26 orang dari rombongan tersebut memang berniat mengikuti paket wisata ke Hainan, Tiongkok. Perjalanan wisata ini direncanakan berlangsung selama enam hari dan diorganisir oleh sebuah agen perjalanan bernama Travel F. Biaya yang dikenakan untuk paket ini adalah sebesar Rp15 juta per orang. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening kantor travel tersebut, dan rombongan didampingi oleh seorang Tour Leader bernama E M.

Sementara itu, lima orang lainnya secara terang-terangan mengakui bahwa tujuan utama mereka adalah untuk melaksanakan ibadah haji ke Arab Saudi. Dua di antaranya adalah pasangan suami-istri asal Ponorogo dengan inisial DA dan KA. Mereka mendaftar melalui Travel T M dengan biaya yang fantastis, yaitu Rp250 juta per orang. Informasi mengenai paket ini mereka dapatkan dari media sosial TikTok.

Ada pula seorang penumpang bernama SNB yang mengaku didaftarkan oleh anak asuhnya dengan biaya sebesar Rp185 juta. Kelompok ini rencananya akan menunggu penerbitan Tasreh, atau surat izin resmi haji, di Hainan sebelum melanjutkan perjalanan mereka ke Arab Saudi.

Tim penyidik Polresta Bandara Soetta juga telah berhasil memeriksa individu yang berperan sebagai “tour leader” atau Manager Operasional dari salah satu agen perjalanan yang terlibat. Berdasarkan keterangannya, ia menyatakan bahwa tugasnya hanya sebatas mendampingi perjalanan wisata ke Hainan.

EM, yang merupakan Manager Operation dari F Travel, mengaku tidak mengetahui bahwa banyak peserta yang menggunakan visa kerja Arab Saudi. Ia menegaskan bahwa agen perjalanannya tidak mengurus pembuatan visa untuk para peserta.

Atas dugaan perbuatan ini, para pelaku akan dikenakan pasal berlapis. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 124 Undang-Undang tentang Haji dan Umrah, yang memiliki ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun. Selain itu, Pasal 122 dan 121 Undang-Undang yang sama juga dapat diterapkan, dengan pidana penjara maksimal enam tahun. Tidak menutup kemungkinan, Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru tentang penipuan juga akan dikenakan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi 32 paspor Republik Indonesia, 32 lembar kartu tanda masuk pesawat (boarding pass) untuk penerbangan ID7157, dan 31 lembar visa kerja Arab Saudi.