74 Kg Emas Disita di Sentul: Nilai Fantastisnya Kini!

oleh -2 Dilihat
74 Kg Emas Disita di Sentul: Nilai Fantastisnya Kini!

KabarDermayu.com – Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi kembali membuahkan hasil signifikan. Tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menyita aset bernilai fantastis dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Operasi penggeledahan yang dilakukan pada Kamis dini hari, 9 Juli 2026, ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terhadap tiga dugaan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh pihak berwenang.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah brankas terkunci yang menyimpan berbagai barang berharga. Setelah berhasil dibuka, brankas tersebut ternyata berisi tujuh koper yang salah satunya memuat 74 kilogram emas batangan murni.

Tidak hanya emas, tim penyidik juga menemukan sejumlah besar mata uang asing dan rupiah di dalam brankas yang sama. Rinciannya meliputi 4.767.300 Dolar Amerika Serikat (USD), 14.083.800 Dolar Singapura (SGD), serta uang tunai sebesar Rp 100 juta.

Penemuan aset dalam jumlah besar ini menggarisbawahi seriusnya penanganan kasus korupsi yang melibatkan potensi kerugian negara yang sangat besar. Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengkonfirmasi temuan tersebut kepada awak media, menekankan pentingnya sitaan ini dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Melihat jumlah emas yang disita, muncul pertanyaan mengenai perkiraan nilainya dalam mata uang rupiah berdasarkan harga emas terkini. Pada Kamis, 9 Juli 2026, harga emas batangan Antam tercatat mencapai Rp 2.633.000 per gram.

Untuk menghitung total nilai emas 74 kilogram, pertama-tama perlu dikonversi ke dalam satuan gram. Angka 74 kilogram setara dengan 74.000 gram. Jika dikalikan dengan harga emas Antam per gram, maka nilai keseluruhan emas batangan tersebut diperkirakan mencapai Rp 194.842.000.000 atau sekitar Rp 194,8 miliar.

Penting untuk dicatat bahwa angka ini merupakan estimasi. Harga emas di pasar global bersifat fluktuatif dan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk pergerakan ekonomi dunia, permintaan dan penawaran, serta kebijakan moneter. Selain itu, harga emas juga bisa bervariasi tergantung pada merek produsen dan kondisi fisik emas itu sendiri.

Berdasarkan data terbaru per Kamis pagi, 9 Juli 2026, pukul 08.50 WIB, harga emas Antam yang dijual oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) memang mengalami sedikit penurunan menjadi Rp 2.633.000 per gram. Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas juga terkoreksi sebesar Rp 10.000 menjadi Rp 2.383.000 per gram.

Dalam transaksi jual beli emas batangan, terdapat ketentuan perpajakan yang perlu dipahami. Penjualan kembali emas batangan Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajaknya adalah 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajaknya adalah 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh sebagai kelengkapan administrasi.

Sitaan aset bernilai miliaran rupiah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam proses pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Pihak kepolisian terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku korupsi dan memulihkan aset negara yang dirampas.