KabarDermayu.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menekankan pentingnya jaminan ketenagakerjaan bagi seluruh relawan dan pekerja yang bertugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hal ini merupakan langkah krusial dalam memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Setiap unit SPPG diwajibkan untuk menyediakan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi semua pegawainya. Kewajiban ini didasarkan pada fakta bahwa mereka bekerja setiap hari dalam kondisi yang memiliki risiko tinggi.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menyatakan bahwa Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 secara tegas mewajibkan setiap yayasan untuk memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai dan relawan mereka.
Baca juga: Iga Swiatek Dominasi Roma, Pegula Tak Berkutik Lawan Ratu Tanah Liat
Lebih lanjut, Hida menjelaskan bahwa biaya operasional sebesar Rp3.000 yang dibayarkan secara at cost dapat dialokasikan untuk membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para relawan. Ini berarti biaya tersebut tidak hanya untuk operasional semata, tetapi juga mencakup hak para relawan.
Menurutnya, biaya operasional Rp3.000 yang dibayarkan secara at cost memang salah satu penggunaannya adalah untuk membayar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para relawan. Dengan demikian, seluruh relawan dan pegawai yang bertugas di SPPG berhak mendapatkan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan.
Perlindungan ini dipandang sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan jaminan kepada para pelaksana Program MBG di lapangan. Melalui kolaborasi antara BGN dan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja SPPG akan mendapatkan beragam bentuk perlindungan.
Perlindungan tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, santunan, layanan kesehatan, hingga beasiswa pendidikan bagi anak-anak mereka. Ini menunjukkan komitmen penuh terhadap kesejahteraan pekerja.
Hida menegaskan bahwa perlindungan tenaga kerja ini bukan sekadar kebijakan administratif semata. Ini adalah strategi penting untuk menjaga kualitas pelayanan Program MBG di seluruh Indonesia.
Ketika para pekerja merasa aman dan terlindungi, kualitas pelayanan yang mereka berikan tentu akan meningkat. Hal ini pada akhirnya akan berdampak positif pada keberlanjutan program itu sendiri.
Ia juga menekankan bahwa percepatan Standar Layanan Hasil Sempurna (SLHS) dan penguatan perlindungan ketenagakerjaan tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi yang erat dari berbagai elemen.
Kolaborasi ini melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), hingga yayasan pengelola SPPG itu sendiri.





