Perlindungan Pekerja Nyata Jadi Tekanan DJSN dan BPJS Ketenagakerjaan di Momen May Day

oleh -5 Dilihat
Perlindungan Pekerja Nyata Jadi Tekanan DJSN dan BPJS Ketenagakerjaan di Momen May Day

KabarDermayu.com – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Royanto Purba, bersama Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko Sutarto, melakukan kunjungan langsung.

Kunjungan ini ditujukan kepada para korban kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo yang tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bekasi.

Kunjungan ini merupakan wujud nyata dari empati, kepedulian, serta penegasan komitmen negara. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar hadir dan dapat dirasakan oleh seluruh pekerja, terutama saat menghadapi risiko yang tak terduga.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan DJSN dan BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan duka cita yang mendalam kepada para korban beserta keluarga mereka. Mereka juga mendoakan agar para korban yang sedang dirawat segera diberikan kesembuhan, kekuatan, dan dapat segera berkumpul kembali dengan keluarga tercinta.

Anggota DJSN, Royanto Purba, menekankan bahwa momentum May Day ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak. Perlindungan bagi para pekerja harus dipastikan sejak awal melalui kepesertaan aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Royanto menjelaskan bahwa kunjungannya bersama anggota DJSN lainnya hari ini adalah bagian dari fungsi pengawasan. Sebagai pengawas eksternal, mereka ingin melihat secara langsung bagaimana sistem jaminan sosial berjalan, termasuk pemberian manfaat dan kualitas perawatan yang diterima pasien sesuai hak mereka. Kehadiran mereka di rumah sakit ini adalah bentuk empati sekaligus wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas respons cepat yang ditunjukkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sejak awal kejadian, baik pihak kantor pusat, kantor wilayah, maupun cabang, telah memberikan perhatian penuh dalam penanganan pengobatan peserta yang mengalami kecelakaan.

Baca juga di sini: Pekan ke-6 MPL ID S17 Makin Sengit, Pertarungan ONIC vs RRQ Hoshi Kembali Jadi Pusat Perhatian

Royanto berharap, di Hari Buruh ini, para pengusaha dapat lebih menyadari pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan adanya jaminan ini, perusahaan tidak akan terbebani secara finansial ketika terjadi kecelakaan kerja, karena biaya pengobatan karyawan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, jika seorang karyawan tidak dapat bekerja selama satu tahun, perusahaan tidak perlu mengeluarkan upah bulanan karena manfaat tersebut juga ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ia juga mengajak Serikat Pekerja untuk berperan aktif memastikan rekan-rekan mereka di perusahaan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko Sutarto, turut menyampaikan duka cita mendalam kepada seluruh korban dan keluarga. Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama berbagai pihak terkait.

Koordinasi ini mencakup perusahaan atau pemberi kerja, penanganan kesehatan oleh pihak rumah sakit, serta pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya adalah untuk memastikan peserta yang menjadi korban mendapatkan penanganan, perawatan, dan hak manfaat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bambang menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memastikan peserta aktif yang menjadi korban akan menerima manfaat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Manfaat ini mencakup pelayanan kesehatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, mulai dari perawatan hingga peserta dinyatakan pulih dan siap kembali bekerja.

Selain perawatan medis, peserta aktif yang mengalami risiko kecelakaan kerja juga berhak atas manfaat lain sesuai ketentuan. Manfaat tersebut antara lain santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta, serta beasiswa untuk dua orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp 174 juta.

Bambang menambahkan bahwa momentum Hari Buruh ini mengingatkan pentingnya perlindungan yang harus menjangkau seluruh pekerja di Indonesia, baik pekerja penerima upah maupun pekerja Bukan Penerima Upah. Oleh karena itu, ia mengajak para pemberi kerja untuk memastikan seluruh pekerjanya terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ia juga mengajak para pekerja mandiri, pelaku usaha mikro, freelancer, pengemudi, pedagang, petani, nelayan, dan seluruh pekerja informal untuk mendaftarkan diri secara mandiri. Perlindungan ini krusial agar ketika risiko terjadi, pekerja dan keluarganya memiliki kepastian perlindungan yang memadai.

Bambang juga menekankan bahwa kunjungan bersama DJSN ke RSUD Bekasi hari ini adalah bentuk kepedulian sekaligus penegasan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja.

Ia menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat komitmen 3C, yaitu Coverage (Jangkauan), Care (Perhatian), dan Credibility (Kredibilitas). Tujuannya adalah agar semakin banyak pekerja Indonesia yang terlindungi, kualitas layanan yang diberikan semakin baik, dan kepercayaan peserta terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan semakin kuat.

Wakil Direktur Utama RSUD Kota Bekasi, dr. Sudirman, yang turut mendampingi kunjungan tersebut, menyampaikan bahwa pihak rumah sakit memastikan seluruh korban kecelakaan KRL mendapatkan penanganan medis yang optimal dan cepat.

dr. Sudirman menyatakan bahwa sejak para pasien tiba, tim medis rumah sakit langsung melakukan tindakan sesuai dengan tingkat kegawatdaruratan masing-masing pasien.

Ia juga mengapresiasi kehadiran Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan Anggota DJSN yang memberikan perhatian langsung kepada para korban kecelakaan.

Menurutnya, kunjungan ini menjadi bukti komitmen dan kepedulian nyata antara pemerintah, penyelenggara jaminan sosial, dan fasilitas kesehatan. Ia berharap komitmen ini dapat memberikan ketenangan bagi pasien dan keluarga, serta mempercepat proses pemulihan mereka.

Melalui momentum May Day, BPJS Ketenagakerjaan kembali mengajak seluruh pekerja Indonesia, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal, untuk memastikan diri mereka terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Bagi para pemberi kerja, perlindungan dimulai dengan mendaftarkan pekerja dan memastikan iuran mereka dibayarkan tepat waktu.

Sementara itu, bagi pekerja Bukan Penerima Upah, perlindungan dapat dimulai dengan mendaftarkan diri secara mandiri. Sebab, perlindungan yang dimulai hari ini dapat menjadi jaminan kepastian dan ketenangan bagi pekerja beserta keluarganya ketika menghadapi risiko di masa depan.