KabarDermayu.com – Upaya pembersihan praktik penyimpangan dalam program strategis pemerintah terus digencarkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Terkini, lembaga tersebut secara resmi telah melaporkan 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Langkah tegas ini diambil oleh Kepala BGN, Sudaryono, sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi dalam mengawal program pemenuhan gizi masyarakat agar tepat sasaran. Berdasarkan penelusuran internal, ditemukan berbagai pola kejanggalan yang mengarah pada indikasi penyalahgunaan wewenang dan dana negara.
Modus Operandi di Balik Ratusan SPPG Bermasalah
Dalam keterangannya pada Jumat, 31 Juli 2026, Sudaryono memaparkan bahwa temuan ini mencakup beberapa kategori pelanggaran administratif dan finansial yang serius. Beberapa modus yang teridentifikasi antara lain adalah:
- Adanya rekening ganda (double) pada unit pelayanan.
- Rekening yang terdaftar dalam kondisi aktif, namun secara operasional dapur belum pernah beroperasi.
- Keberadaan dapur fiktif yang tetap menerima kucuran dana.
Sudaryono menekankan bahwa pelaporan ke Kejagung bertujuan untuk menguji apakah terdapat mens rea atau niat jahat di balik anomali-anomali tersebut. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum untuk menentukan apakah ada unsur kesengajaan untuk melakukan tindakan korupsi atau “nilep” anggaran negara.
“Bagi dapur SPPG atau pihak-pihak mana pun, mau mitra, mau siapa pun itu, termasuk juga adalah oknum-oknum yang ada di Badan Gizi ini tidak ada yang kebal hukum. Kami sampaikan semuanya kepada penegak hukum,” tegas Sudaryono.
Penyelamatan Uang Negara
Selain menempuh jalur hukum, BGN juga berhasil melakukan langkah pemulihan aset (asset recovery) secara signifikan. Dari hasil penelusuran terhadap 414 SPPG tersebut, BGN telah berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp311,2 miliar. Dana tersebut merupakan akumulasi dari pengembalian melalui berbagai bank mitra penyalur.
Rincian pengembalian dana tersebut tersebar melalui beberapa institusi perbankan dengan rincian sebagai berikut:
- Bank BRI: Rp137,5 miliar dari 121 SPPG.
- Bank BNI: Rp74 miliar dari 117 SPPG.
- Bank Mandiri: Rp71,6 miliar dari 129 SPPG.
- Bank BTN: Rp15,3 miliar dari 28 SPPG.
- Bank Syariah Indonesia: Rp12,9 miliar dari 19 SPPG.
Komitmen Tanpa Pandang Bulu
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh mitra kerja Badan Gizi Nasional. Sudaryono menegaskan bahwa kebijakan institusinya adalah nol toleransi terhadap pelanggaran hukum. Tidak ada perlakuan khusus bagi pihak mana pun yang terbukti menyalahgunakan dana pemenuhan gizi masyarakat, baik itu mitra swasta maupun oknum internal di dalam tubuh BGN sendiri.
Tindakan proaktif BGN dalam melaporkan Dugaan Korupsi ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola program gizi nasional ke depannya. Publik kini menanti langkah lanjutan dari Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas siapa saja pihak yang bertanggung jawab di balik ratusan SPPG bermasalah tersebut.
*Artikel ini disusun berdasarkan laporan dari otoritas terkait per 31 Juli 2026.





