KabarDermayu.com – Pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi kenyataan pahit bagi sebagian pekerja di Indonesia. Situasi ini tidak hanya mengancam kelangsungan finansial, tetapi juga memaksa individu untuk segera menemukan sumber pendapatan baru di tengah ketidakpastian.
Bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, terdapat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dapat diakses pasca-PHK. Program ini dirancang untuk memberikan bantuan finansial berupa uang tunai, serta dukungan dalam bentuk layanan pencarian kerja.
Proses pengajuan klaim JKP kini dapat dilakukan secara daring melalui platform SIAPkerja yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Peserta perlu memastikan mereka memenuhi sejumlah persyaratan dan mengikuti tahapan-tahapan yang ditetapkan sebelum manfaat JKP dapat dicairkan.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang mengalami PHK:
1. Membuat Akun SIAPkerja
Langkah awal yang krusial adalah mendaftar dan membuat akun di platform SIAPkerja. Dalam proses ini, peserta akan diminta untuk menyediakan data pribadi yang akurat, meliputi:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Nama ibu kandung
- Alamat email yang aktif
- Nomor ponsel yang dapat dihubungi
Setelah akun berhasil dibuat, langkah selanjutnya adalah melengkapi informasi biodata dan profil sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh sistem.
2. Membuat Laporan PHK
Setelah memiliki akun aktif, peserta perlu memeriksa bagian Lencana Aktivitas. Apabila lencana JKP belum tampil, maka peserta wajib membuat laporan PHK terlebih dahulu. Laporan ini memerlukan beberapa data penting, antara lain:
- Jenis perjanjian kerja yang dimiliki
- Kronologi atau penyebab terjadinya PHK
- Informasi detail mengenai perusahaan tempat bekerja
- Dokumen pendukung atau bukti sah terkait PHK
- Tanggal mulai bekerja
- Tanggal resmi terjadinya PHK
Data yang dilaporkan ini akan menjadi dasar verifikasi dalam proses pengajuan klaim JKP.
3. Mengajukan Klaim JKP
Setelah laporan PHK berhasil dibuat, peserta dapat melanjutkan ke menu Pengajuan Klaim JKP dan memilih opsi “Ajukan Klaim”. Pada tahapan ini, peserta akan diarahkan untuk mengisi data yang berkaitan dengan pencairan dana, seperti:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada
- Nomor rekening bank yang aktif
- Nama lengkap pemilik rekening bank
- Nama bank tempat rekening terdaftar
Selain itu, peserta juga akan diminta untuk melakukan swafoto (selfie) sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh sistem sebelum pengajuan dikirimkan.
4. Mengikuti Asesmen
Sambil menunggu proses verifikasi pengajuan klaim, peserta diwajibkan untuk mengikuti asesmen yang tersedia di dalam akun SIAPkerja mereka. Asesmen ini bertujuan untuk memetakan pengalaman kerja dan potensi yang dimiliki oleh peserta.
Tahapan dalam asesmen meliputi:
- Memilih menu “Lakukan Asesmen”
- Mengisi data yang berkaitan dengan riwayat pengalaman kerja sebelumnya
- Menyelesaikan seluruh pertanyaan yang diajukan dalam asesmen
Penting untuk dicatat bahwa hasil dari asesmen ini tidak akan menentukan kelulusan atau kegagalan pengajuan klaim JKP.
5. Menunggu Proses Verifikasi dan Pencairan
Apabila seluruh tahapan telah diselesaikan dengan baik dan data yang diberikan dinyatakan valid, maka dana manfaat JKP akan segera ditransfer ke rekening bank yang telah didaftarkan oleh peserta.
Selain bantuan finansial, peserta JKP juga berhak mendapatkan berbagai layanan pendukung lainnya yang sangat berharga dalam proses pencarian kerja baru. Layanan ini mencakup informasi pasar kerja terkini, konsultasi karier yang mendalam, serta program pelatihan kerja yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi.
Manfaat Program JKP
Program JKP tidak hanya menyediakan jaring pengaman finansial sementara bagi pekerja yang terkena PHK, tetapi juga menawarkan serangkaian layanan komprehensif yang bertujuan untuk membantu peserta mendapatkan pekerjaan kembali.
Manfaat utama yang ditawarkan meliputi:
- Penerimaan uang tunai yang besarannya telah diatur sesuai dengan ketentuan program.
- Akses ke layanan konseling dan konsultasi karier yang dapat membantu mengarahkan langkah selanjutnya.
- Penyediaan informasi terkini mengenai lowongan pekerjaan yang tersedia di pasar.
- Kesempatan mengikuti pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing.
Program pelatihan kerja yang disediakan dalam JKP mencakup penguatan keahlian di bidang yang sudah dikuasai sebelumnya, maupun pelatihan untuk beralih ke profesi baru yang mungkin lebih menjanjikan.
Syarat Mendapatkan JKP
Agar dapat menerima manfaat dari program JKP, peserta harus memenuhi beberapa kriteria penting:
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU).
- Memiliki masa iuran yang mencukupi, yaitu minimal 12 bulan dalam periode 24 bulan terakhir sebelum PHK.
- Telah membayar iuran secara berturut-turut selama minimal 6 bulan sebelum terjadinya PHK.
Peserta yang berhasil memenuhi seluruh persyaratan ini dapat segera mengajukan klaim JKP melalui platform SIAPkerja dengan mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan.





