KabarDermayu.com – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang semakin marak belakangan ini dilaporkan berdampak signifikan terhadap peningkatan klaim di BPJS Ketenagakerjaan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya lonjakan pembayaran manfaat, khususnya untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepanjang Maret 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa peningkatan PHK secara langsung memengaruhi frekuensi klaim yang diajukan oleh para peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Secara tahunan (year-on-year/yoy), pada Maret 2026 tercatat klaim JHT meningkat sebesar Rp1,85 triliun atau 14,1 persen, yang didorong oleh kenaikan frekuensi klaim terkait PHK,” ungkap Ogi Prastomiyono dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan di Jakarta, Sabtu.
Tidak hanya JHT, klaim JKP pun turut mengalami kenaikan yang cukup mencolok. OJK melaporkan klaim JKP melonjak sebesar 91 persen secara tahunan.
Menurut Ogi, lonjakan ini dipicu oleh adanya relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025.
PP tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 mengenai Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Baca juga: Kejagung Tetap Buru Riza Chalid Meski Interpol Terbitkan Red Notice
Menyikapi situasi ini, OJK menekankan pentingnya pengelolaan program jaminan sosial yang dilakukan secara prudent dan adaptif.
Tujuannya adalah untuk memastikan keberlanjutan pembayaran manfaat kepada para peserta tetap terjaga di masa mendatang.
“Dengan pendekatan tersebut, diharapkan keseimbangan antara kecukupan manfaat bagi peserta dan keberlanjutan dana jaminan sosial tetap dapat terjaga dalam jangka panjang,” ujar Ogi.
OJK juga memandang fenomena PHK ini sebagai isu krusial yang patut menjadi perhatian serius bagi industri asuransi.
Hal ini dikarenakan potensi dampaknya terhadap kualitas aset dan pertumbuhan premi, terutama pada lini asuransi kredit dan asuransi jiwa kredit.
Ketika seseorang mengalami PHK, prioritas utama biasanya adalah memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Akibatnya, risiko polis asuransi menjadi nonaktif atau lapse cenderung meningkat, sementara risiko gagal bayar kredit juga ikut bertambah.
Ogi menambahkan, kondisi ini dapat memberikan tekanan signifikan terhadap rasio klaim dan solvabilitas perusahaan asuransi apabila tidak diantisipasi dengan baik.
“Pada asuransi jiwa kredit, meskipun risiko yang dijamin utamanya adalah kematian atau cacat tetap total, kondisi ekonomi yang memburuk akibat PHK juga dapat berkontribusi secara tidak langsung terhadap peningkatan klaim, misalnya melalui faktor kesehatan atau tekanan psikososial,” jelas Ogi.
Guna menjaga rasio klaim agar tetap terkendali, OJK mengimbau perusahaan asuransi untuk memperkuat manajemen risiko mereka.
Beberapa langkah strategis yang disarankan meliputi pengetatan underwriting pada sektor-sektor yang rentan terhadap PHK.
Selain itu, penyesuaian premi sesuai dengan profil risiko serta memastikan adanya skema risk sharing dengan pihak perbankan juga menjadi bagian penting dari mitigasi.
“Selain itu, penguatan proses verifikasi klaim dan evidence of insurability juga penting untuk memitigasi potensi moral hazard, disertai dengan peningkatan integrasi data dengan perbankan agar pemantauan kualitas kredit debitur dapat dilakukan secara lebih dini dan akurat,” pungkas Ogi.





