Kejagung Tetap Buru Riza Chalid Meski Interpol Terbitkan Red Notice

oleh -6 Dilihat
Kejagung Tetap Buru Riza Chalid Meski Interpol Terbitkan Red Notice

KabarDermayu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan memulangkan pengusaha minyak, Riza Chalid, ke Indonesia. Langkah ini diambil meskipun Interpol telah menerbitkan red notice terhadap tersangka kasus korupsi tersebut.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Ardito Muwardi, menyatakan bahwa proses pencarian Riza Chalid masih terus berjalan. Kejagung tidak akan terburu-buru untuk melakukan persidangan tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia.

Riza Chalid sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi besar. Pertama, dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) yang berlangsung antara tahun 2008 hingga 2015. Kedua, kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS.

Baca juga: Guardiola Samai Rekor Langka dalam Sejarah Baru Man City Usai Kalahkan Chelsea di Final Piala FA

“Masih, masih berjalan ini, masih kita berusaha (memulangkan Riza Chalid),” ujar Ardito, Minggu, 17 Mei 2026. Ia menambahkan bahwa penerbitan red notice oleh Interpol yang berpusat di Lyon, Prancis, membuka peluang yang lebih besar untuk menangkap Riza Chalid.

“Red Notice sudah keluar, ya,” konfirmasi Ardito. Namun, ia kembali menegaskan bahwa Kejagung belum akan mengambil langkah persidangan in absentia. Fokus utama saat ini adalah melacak keberadaan Riza Chalid yang telah menjadi buronan internasional.

Ardito menjelaskan lebih lanjut, “Belum, masih kita pelajari (kasusnya). Kita masih berusaha untuk menghadirkan.” Persidangan in absentia sendiri merupakan sebuah mekanisme hukum di mana sebuah kasus tetap disidangkan meskipun terdakwa tidak hadir di ruang sidang.

Sebelumnya, Kejagung telah mengungkap peran Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral periode 2008–2015. Penetapan Riza sebagai tersangka kali ini merupakan yang kedua kalinya dalam sektor energi. Sebelumnya, ia juga telah dijerat dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Dalam kasus Petral periode 2008–2015, penyidik menemukan bukti adanya keterlibatan aktif Riza Chalid dalam mengatur proses pengadaan minyak. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Jumat, 10 April 2026.

“Salah satu tersangka lainnya yaitu saudara MRC sebagai BO (Beneficial Owner) dari beberapa perusahaan,” tutur Syarief Sulaeman Nahdi saat itu.