Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas 8 Bankir Kasus Kredit Sritex

oleh -4 Dilihat
Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas 8 Bankir Kasus Kredit Sritex

KabarDermayu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas yang dijatuhkan kepada delapan pejabat bank. Kasasi ini diajukan terkait dengan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang diduga merugikan negara hingga mencapai Rp1,3 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pada Selasa, 12 Mei 2026, bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah secara resmi menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut pada hari sebelumnya, 11 Mei 2026.

Menurut Anang, JPU memiliki dasar untuk mengajukan kasasi karena penanganan perkara ini masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama. Hal ini berbeda dengan KUHAP baru yang tidak memperkenankan JPU mengajukan kasasi terhadap putusan bebas.

Ia menjelaskan bahwa perkara ini disidangkan dan dilimpahkan pada periode ketika KUHAP lama masih berlaku. Pertimbangan majelis hakim juga menegaskan bahwa penanganan perkara ini tetap mengikuti ketentuan KUHAP lama.

Lebih lanjut, Anang menambahkan bahwa JPU juga mengajukan banding terhadap vonis hukuman penjara yang dijatuhkan kepada dua terdakwa utama, yaitu Iwan Setiawan Lukminto selaku Komisaris Utama PT Sritex dan Iwan Kurniawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex.

Sebelumnya, Iwan Setiawan Lukminto divonis hukuman 14 tahun penjara, sementara Iwan Kurniawan Lukminto dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Hukuman ini diketahui lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara.

“Tim penasehat hukum dari Iwan Lukminto dan kawan-kawan juga menyatakan banding dan jaksa pun hari itu juga menyatakan banding terhadap perkara Sritex-nya,” ujar Anang.

Baca juga: Perkuat Fondasi Ekonomi Papua Tengah Melalui Investasi Jangka Panjang

Dalam kasus yang sama, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, memutuskan untuk membebaskan delapan orang bankir. Mereka berasal dari beberapa klaster bank yang terlibat dalam pemberian kredit kepada Sritex.

Dari klaster Bank BJB, delapan bankir yang diputus bebas meliputi mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Senior Executive Vice President Bisnis BJB Beny Riswandi, dan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata.

Selanjutnya, dari klaster Bank Jateng, bankir yang dibebaskan adalah mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Pujiono, serta mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Suldiarta.

Sementara itu, dari klaster Bank DKI, dua pejabat yang divonis bebas adalah mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Priagung Suprapto dan Direktur Kredit UMKM yang merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Babay Farid Wazdi.

Berbeda dengan delapan bankir tersebut, mantan Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun. Hukuman ini diberikan karena terbukti menerima uang sebesar 50 ribu dolar AS dalam proses pencairan kredit Sritex di bank tersebut.

Dalam pertimbangan putusan bebasnya, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti yang menunjukkan kedelapan bankir tersebut telah melakukan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan dalam proses pengambilan keputusan permohonan kredit PT Sritex.

Selain itu, majelis hakim juga tidak menemukan adanya unsur kesalahan subjektif atau niat jahat, baik yang bersifat kesengajaan maupun kelalaian. Para bankir tersebut dinilai tidak memiliki kehendak untuk melakukan tindakan melawan hukum.