Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara, Ungkap Skema Penipuan Kerah Putih

oleh -4 Dilihat
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara, Ungkap Skema Penipuan Kerah Putih

KabarDermayu.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menghadapi tuntutan pidana penjara selama 18 tahun. Tuntutan ini terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Kejahatan ini dikategorikan sebagai kejahatan kerah putih atau white collar crime.

Sidang pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026. Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady, menjelaskan bahwa terdakwa diduga telah memanfaatkan jabatannya dan celah birokrasi untuk keuntungan pribadi serta kelompok tertentu.

“Terdakwa menggunakan otoritasnya untuk menciptakan sistem yang tidak transparan. Alih-alih memperkuat birokrasi yang ada, ia justru membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal yang bermuara pada keuntungan komersial pihak tertentu,” ungkap JPU Roy Riady, seperti dikutip pada Kamis, 14 Mei 2026.

Jaksa juga membeberkan adanya dugaan konflik kepentingan yang terstruktur. Nadiem diduga sengaja membentuk organisasi bayangan di luar struktur resmi kementerian. Tujuannya adalah untuk mengarahkan kebijakan demi kepentingan bisnis tertentu, terutama yang berafiliasi dengan korporasi teknologinya.

Dalam persidangan, JPU menyoroti peningkatan harta kekayaan terdakwa. Peningkatan tersebut dinilai tidak seimbang dengan penghasilan resminya sebagai pejabat negara.

Jaksa mengaitkan proyek pengadaan Chromebook dengan dugaan skema fraud dalam pengelolaan PT AKAB. Skema ini diduga melibatkan investasi besar dari pihak eksternal.

“Ada investasi Google sebesar 786 juta dollar AS atau sekitar Rp11 triliun, namun hanya dicatatkan sebesar Rp60 miliar dalam laporan administrasi. Kami melihat ada skema untuk menyamarkan nilai sebenarnya guna menghindari pajak dan menutupi konflik kepentingan,” jelas Roy di persidangan.

Selain tuntutan pidana penjara selama 18 tahun, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar, dengan subsider 190 hari kurungan. Lebih lanjut, Nadiem dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.

Baca juga: Barcelona Gagal Raih Target 100 Poin Usai Dikalahkan Alaves

Nilai uang pengganti tersebut terdiri dari kerugian negara proyek pengadaan sebesar Rp809,59 miliar. Ditambah lagi Rp4,87 triliun yang disebut sebagai harta yang tidak dapat dibuktikan keabsahannya. Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan, Nadiem terancam hukuman tambahan sembilan tahun penjara.

“Selain itu, sikap terdakwa yang dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan menjadi poin yang memberatkan tuntutan,” ujar JPU.

Jaksa juga menyinggung sikap Nadiem yang dianggap tidak terbuka saat ditanya mengenai sumber dana dan asal-usul hartanya.

“Saat ditanya mengenai gaji dan sumber dana untuk pengkondisian pihak-pihak tertentu, terdakwa cenderung tidak mau menjawab secara terbuka,” tuturnya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai dugaan korupsi ini terjadi di sektor pendidikan. Sektor ini merupakan pilar strategis pembangunan nasional.

“Tindakan korupsi ini dinilai telah menghambat pemerataan kualitas pendidikan bagi anak bangsa,” ujar jaksa.

Selain membacakan tuntutan terhadap terdakwa, JPU juga melontarkan kritik keras terhadap tiga ahli yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum Nadiem. Ketiga ahli tersebut adalah Romli Atmasasmita, I Gede Pantja Astawa, dan Ina Liem.

JPU secara khusus menyoroti Romli Atmasasmita, yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan tiga anggota tim kuasa hukum Nadiem. Romli merupakan ayah kandung dari tiga anggota tim penasihat hukum terdakwa Nadiem yang tergabung dalam ADP Law Firm.

Jaksa menilai kondisi ini menimbulkan konflik kepentingan dan memengaruhi independensi ahli di persidangan.

“Walaupun dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP tidak ada larangan, namun secara etik akan ada keberpihakan atau adanya konflik kepentingan kedudukan ahli dengan kedudukan advokat yang membela kepentingan terdakwa,” ucap jaksa.

Menurut jaksa, keberpihakan tersebut terasa saat Romli memberikan keterangan di persidangan.

“Ternyata dalam proses pemeriksaan ahli Romli Atmasasmita sebagai ahli pidana, keberpihakan dan konflik kepentingan itu dirasakan penuntut umum yang banyak pendapat Romli Atmasasmita lebih meng-counter setiap pertanyaan penuntut umum walaupun pertanyaan tersebut hanya memerlukan jawaban dengan logika hukum yang sederhana,” ujar jaksa.

JPU juga mengkritik pendapat I Gede Pantja Astawa terkait penyalahgunaan kewenangan. Menurut ahli tersebut, hal ini harus diselesaikan secara administrasi terlebih dahulu.

“Kemudian ahli yang ketiga I Gede Pantja Astawa, dalam memberikan keterangannya menyebutkan penyalahgunaan kewenangan dalam konflik kepentingan penyelenggara negara yang mengakibatkan kerugian negara harus diselesaikan secara administrasi terlebih dahulu. Keterangan yang bersangkutan untuk setiap persidangan seperti contohnya dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Siti Fadilah Supari tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim bahkan diakui sendiri oleh ahli tersebut,” tuturnya.

Sementara itu, Ina Liem juga dikritik tajam oleh jaksa. JPU bahkan menyebut Ina lebih menyerupai content creator dibanding ahli yang memberikan pendapat ilmiah.

“Dan saat ditanya mengenai pengetahuannya mengenai perkara a quo ternyata tidak mengetahui apa-apa. Selain itu ditanya mengenai filosofi pendidikan di Indonesia dan persoalan yang terjadi pendidikan di Indonesia, jawabannya hanya mengatakan bangku kosong yang sudah tentu jawaban tersebut sudah ditanya dengan orang yang baru tamat SMA,” ujar jaksa.

“Ina Liem menjelaskan pengadaan barang dan jasa serta digitalisasi yang bukan keahliannya dan ibarat berbicara tanpa keilmuan merupakan ciri khas content creator,” katanya.

Jaksa pun meminta majelis hakim mengesampingkan keterangan para ahli tersebut karena dinilai hanya membenarkan tindakan terdakwa.

“Penuntut umum meminta agar Majelis Hakim yang mulia mempertimbangkan keberatan kami. Keterangan para ahli tersebut pada pokoknya hanya berupaya membenarkan tindakan terdakwa tanpa melihat fakta hukum yang ada,” tutur Roy Riady.