Jemaah Haji Diingatkan untuk Berhati-hati Menggunakan Media Sosial di Arab Saudi

oleh -5 Dilihat
Jemaah Haji Diingatkan untuk Berhati-hati Menggunakan Media Sosial di Arab Saudi

KabarDermayu.com – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun 2026 mengimbau seluruh jemaah haji Indonesia untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial selama berada di Tanah Suci. Imbauan ini penting mengingat ketatnya peraturan yang diberlakukan oleh Pemerintah Arab Saudi terkait pengambilan gambar dan publikasi di ruang publik.

Peringatan ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Bidang Media Center Haji (MCH) yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Ichsan Marsha. Beliau menyampaikan hal ini dalam sebuah kegiatan pembinaan yang ditujukan bagi petugas sektor, kloter, dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di Hotel Tayeb, Sektor 1, Mekkah, pada hari Selasa, 13 Mei 2026.

Kegiatan pembinaan tersebut dihadiri oleh berbagai elemen penting dalam penyelenggaraan ibadah haji, termasuk ketua kloter, para pembimbing ibadah, tenaga kesehatan, hingga seluruh petugas yang bertanggung jawab atas perlindungan jemaah. Selain mendiskusikan kebijakan penyelenggaraan haji, pendampingan ibadah, edukasi kesehatan, dan jaminan perlindungan jemaah, PPIH juga memberikan perhatian khusus pada aspek etika dalam bermedia sosial.

“Kita perlu menyampaikan kepada jemaah mengenai etika publikasi dan bagaimana menggunakan media sosial secara bijak selama berada di Arab Saudi,” ujar Ichsan Marsha, seperti dilansir dari laman Kemenhaj pada hari Kamis, 14 Mei 2026.

Menurut Ichsan, Arab Saudi menerapkan aturan yang sangat ketat terkait aktivitas dokumentasi, termasuk perekaman video atau foto, serta penyebaran konten melalui media sosial. Jemaah haji sangat diharapkan untuk memahami batasan-batasan yang ada agar tidak tersandung masalah hukum.

Ichsan memberikan contoh kasus yang pernah menimpa warga negara Indonesia. Kasus tersebut terjadi ketika seseorang merekam individu lain di Arab Saudi tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu. Dalam beberapa kejadian, orang yang terekam merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang setempat, sehingga proses hukum pun dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku di sana.

“Kadang tanpa niat apa-apa, ada jemaah yang mendokumentasikan seseorang, tetapi orang tersebut tidak berkenan lalu melapor kepada aparat,” jelas Ichsan, menekankan bahwa niat baik sekalipun tidak serta-merta menghalangi konsekuensi hukum jika melanggar aturan.

Beliau menegaskan bahwa larangan ini tidak hanya terbatas pada pengambilan gambar individu. Larangan tersebut juga mencakup dokumentasi di area-area tertentu yang dianggap sensitif. Area-area ini meliputi kawasan pemerintahan, wilayah yang menyangkut privasi warga Arab Saudi, hingga lokasi-lokasi spesifik di sekitar kawasan suci yang memiliki aturan khusus.

Oleh karena itu, para ketua kloter dan petugas pendamping jemaah memiliki peran krusial. Mereka diminta untuk secara aktif mengingatkan dan mengedukasi jemaah agar senantiasa berhati-hati dalam menggunakan telepon seluler dan mengakses media sosial.

Ichsan berharap, dengan adanya pemahaman mengenai batasan ini, jemaah haji dapat lebih memfokuskan energi dan perhatian mereka pada persiapan ibadah. Hal ini sangat penting, terutama menjelang fase puncak pelaksanaan ibadah haji yang membutuhkan konsentrasi penuh.

Baca juga: Alasan Chelsea dan AC Milan Tertarik ke Indonesia, Sanksi AFC untuk Persib, dan Ultimatum untuk Pemain Persija

Menyinggung kemungkinan adanya jemaah yang tersangkut persoalan hukum, Ichsan menyebutkan bahwa penanganan kasus-kasus tersebut akan menjadi kewenangan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) yang memang memiliki tugas dan fungsi dalam bidang perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Meskipun demikian, negara Indonesia tetap berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh dan melakukan koordinasi yang diperlukan dalam setiap proses perlindungan jemaah selama mereka berada di Arab Saudi.