Udara Jakarta Berbahaya Pagi Ini, Warga Diimbau Gunakan Masker

oleh -7 Dilihat
Udara Jakarta Berbahaya Pagi Ini, Warga Diimbau Gunakan Masker

KabarDermayu.com – Kualitas udara di Kota Jakarta pada Jumat pagi ini dilaporkan berada dalam kategori tidak sehat. Masyarakat dihimbau untuk mengenakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan.

Informasi ini didapatkan dari laman IQAir yang melakukan pembaruan data pada pukul 04.00 WIB. Skor kualitas udara Jakarta tercatat mencapai 154.

Tingkat konsentrasi partikel PM 2,5 di udara Jakarta mencapai 60 mikrogram per meter kubik. Angka ini melebihi nilai panduan kualitas udara tahunan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebanyak 12 kali lipat.

Partikel PM 2,5 adalah partikel udara yang ukurannya sangat kecil, yaitu kurang dari 2,5 mikrometer. Partikel ini bisa berupa debu halus, asap, maupun jelaga.

Paparan PM 2,5 dalam jangka waktu yang lama diketahui dapat meningkatkan risiko kematian dini. Kelompok yang paling rentan terdampak adalah mereka yang memiliki riwayat penyakit jantung atau paru-paru kronis.

Baca juga: 6 Shio Ini Akan Meraih Keberuntungan Finansial Besar pada Jumat 15 Mei 2026

Menyikapi kondisi kualitas udara saat ini, sejumlah rekomendasi kesehatan telah dikeluarkan. Selain penggunaan masker bagi kelompok rentan, masyarakat juga disarankan untuk membatasi aktivitas di luar rumah.

Menutup jendela rumah juga menjadi salah satu upaya penting untuk mencegah masuknya udara kotor dari luar. Penggunaan penyaring udara atau air purifier juga direkomendasikan.

Berdasarkan data IQAir, kualitas udara Jakarta menempatkannya di urutan keempat sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di Indonesia pada pagi ini. Posisi teratas ditempati oleh Tangerang Selatan, Banten, dengan skor 165.

Di bawahnya menyusul Bekasi dengan skor 161, dan Tangerang dengan skor 155. Jakarta berada tepat di bawah Tangerang.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya mengatasi permasalahan polusi udara ini. Berbagai solusi telah disiapkan, termasuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di wilayah Jakarta.

Selain itu, Pemprov DKI juga mendorong transformasi sektor transportasi menuju penggunaan kendaraan listrik. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi emisi dari sektor transportasi yang menjadi salah satu penyumbang polusi.

Pemprov DKI Jakarta menekankan bahwa penanganan pencemaran udara tidak dapat dilakukan secara parsial oleh satu wilayah saja. Diperlukan sebuah aksi bersama yang terintegrasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kolaborasi lintas wilayah dengan daerah penyangga di sekitar Jakarta juga sangat penting. Upaya bersama ini diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih signifikan dalam pengendalian polusi udara.

Sebagai komitmen jangka panjang, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan strategi pengendalian pencemaran udara untuk periode 2023–2030. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang SPPU.

Strategi tersebut dibangun di atas tiga pilar utama. Pertama, penguatan tata kelola dalam pengendalian pencemaran udara. Kedua, pengurangan emisi yang berasal dari sumber bergerak, seperti kendaraan bermotor.

Ketiga, pengurangan emisi dari sumber tidak bergerak, yang mencakup aktivitas industri dan berbagai kegiatan lainnya yang berpotensi menghasilkan polusi. (Ant)