Residivis Pembobol Toko Gadai di Gowa Terkena Tembakan Saat Tertangkap Polisi

oleh -5 Dilihat
Residivis Pembobol Toko Gadai di Gowa Terkena Tembakan Saat Tertangkap Polisi

KabarDermayu.com – Polisi di Gowa, Sulawesi Selatan, berhasil menangkap seorang residivis bernama Muh Agil Fahmi (32) yang telah buron lintas daerah. Ia merupakan pelaku pembobolan toko titip gadai barang elektronik di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Agil, yang juga memiliki catatan kriminal kasus pencurian dan narkotika, berhasil diringkus setelah berpindah-pindah tempat hingga ke Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Dalam proses penangkapannya, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kirinya karena mencoba melawan dan melarikan diri dari petugas.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 16 Maret 2026. Pelaku membobol sebuah toko titip gadai elektronik di Jalan Taborong, Kecamatan Pallangga, Gowa. Dari aksinya itu, ia berhasil membawa kabur 23 unit ponsel berbagai merek, enam unit laptop, dan satu unit televisi.

Kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp62 juta. Pelaku diketahui selalu berpindah-pindah lokasi persembunyiannya, mulai dari Parepare, Sidrap, Luwu, hingga Kendari.

Berkat kerja keras Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa, pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Rate-Rate, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Polisi yang dibackup oleh Resmob Polres Kolaka Timur segera menggerebek lokasi tersebut. Di sana, mereka menemukan sejumlah barang hasil curian yang belum sempat dijual oleh pelaku.

Dalam pengembangan kasus lebih lanjut, polisi menyisir sejumlah daerah yang diduga menjadi tempat pelaku menjual atau menggadaikan barang curiannya. Area yang disisir mencakup Kendari, Kolaka, Luwu, Sidrap, hingga Parepare.

Hasil dari pengembangan tersebut, polisi berhasil menyita kembali 16 unit ponsel dan lima unit laptop berbagai merek. Sebagian barang lainnya telah dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Iptu Arman Tarru, Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku terbilang licik. Pelaku terlebih dahulu mendekati penjaga toko gadai dan mengajaknya keluar rumah untuk mengobrol.

Ketika penjaga toko lengah, pelaku segera mengambil kunci toko dan kembali masuk untuk menggasak barang-barang elektronik yang ada di dalamnya. Pelaku memanfaatkan kelengahan penjaga toko untuk melancarkan aksinya.

Untuk sementara, pelaku diketahui beraksi seorang diri. Polisi baru mengungkap satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kasus ini.

Selain kasus pembobolan toko gadai, polisi juga mengungkap bahwa Agil merupakan residivis kasus penggelapan kendaraan bermotor di wilayah Polres Wajo. Ia juga pernah tersandung kasus narkotika di Kabupaten Bone.

Saat dilakukan pengembangan terakhir di wilayah Pangkep, pelaku berupaya melarikan diri dengan mendorong petugas. Polisi telah memberikan tiga kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, sehingga pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki kirinya.

“Pada saat pengembangan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur,” ujar Arman.

Saat ini, Agil telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus berupaya memburu sisa barang bukti yang telah dijual oleh pelaku.

Selain itu, polisi juga mendalami kemungkinan adanya penadah barang curian maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Atas perbuatannya, Agil dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah tujuh tahun penjara. Di hadapan polisi, Agil telah mengakui seluruh perbuatannya.

Ia mengaku menjual barang hasil curiannya secara bertahap selama pelarian lintas daerahnya. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Agil juga mengungkapkan bahwa ponsel dan laptop hasil curian dijual dengan harga yang bervariasi. Pelaku mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi jika nantinya bebas.

Baca juga: Komentar Ronaldo Setelah Al Nassr Gagal Juara Liga Arab Saudi Karena Kesalahan Kiper

“Ada saya jual satu handphone Rp800 ribu dan paling tinggi harga Rp2 juta,” tutur Agil kepada penyidik.