Tiga Belas WNI Diamankan di Arab Saudi, Satu Terlibat Rekam Wanita di Masjid

oleh -5 Dilihat
Tiga Belas WNI Diamankan di Arab Saudi, Satu Terlibat Rekam Wanita di Masjid

KabarDermayu.com – Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Arab Saudi, mengonfirmasi bahwa sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) tengah diamankan oleh otoritas setempat. Penahanan ini terjadi selama musim haji 2026 dan diduga terkait berbagai pelanggaran hukum.

Pelanggaran yang dilakukan oleh belasan WNI tersebut bervariasi. Beberapa di antaranya adalah promosi layanan haji ilegal dan praktik penjualan denda (dam) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ada pula yang diduga melakukan tindakan mendokumentasikan atau mengambil foto perempuan warga lokal tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu. Hal ini menjadi perhatian serius dari pihak berwenang Arab Saudi.

Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B. Ambary, menjelaskan bahwa Tim Pelindungan Jemaah dari KJRI telah mendatangi kantor polisi tempat para WNI tersebut diamankan. Saat ini, 15 orang sedang menjalani pemeriksaan di wilayah Khororoh.

Sementara itu, empat orang lainnya dilaporkan berada di wilayah Al-Mansyur. Yusron menyampaikan informasi ini saat melakukan peninjauan kesiapan layanan jemaah haji di Arafah, Arab Saudi, pada Rabu, 13 Mei 2026.

Baca juga: Ayu Aulia Ungkap Keinginan Hamil dengan Bupati

Dari total 19 WNI yang diperiksa, Yusron merinci bahwa dua orang telah mendapatkan status pembebasan bersyarat. Kasus yang menjerat kedua individu ini berbeda satu sama lain.

Salah satu dari mereka diduga melakukan perekaman video terhadap perempuan Saudi di Masjid Nabawi tanpa izin. Kasus lainnya terkait dengan praktik penjualan dam yang tidak sesuai aturan.

Khusus untuk jemaah yang tersandung kasus pengambilan video tanpa izin, Yusron memastikan bahwa yang bersangkutan masih diizinkan untuk melanjutkan rangkaian ibadah hajinya. Hal ini sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang berjalan.

“Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,” ujar Yusron.

Yusron menambahkan bahwa nasib WNI yang terlibat dalam kasus ini sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari pihak korban. Sistem hukum di Arab Saudi membedakan antara pidana umum dan pidana khusus.

Jika tidak ada tuntutan khusus dari korban, individu tersebut berpotensi dapat kembali ke tanah air sesuai jadwal kepulangan. Namun, jika tuntutan diajukan, proses hukum akan berlanjut sesuai dengan ketentuan pidana khusus yang berlaku.

Mengenai empat kasus penjualan dam, satu orang telah dibebaskan bersyarat. Pembebasan ini terjadi karena bukti yang berhasil dikumpulkan oleh aparat setempat dianggap belum mencukupi untuk melanjutkan penahanan.

Yusron mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menekankan bahwa status 19 WNI tersebut saat ini masih dalam kategori tertuduh, bukan sebagai tersangka.

Aparat keamanan di Arab Saudi memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti terkait kasus ini. Jika bukti belum lengkap, masa penahanan dapat diperpanjang hingga 20 hari.

KJRI telah melakukan komunikasi langsung dengan para tertuduh untuk memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai WNI tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.