KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo. Pemeriksaan ini dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dalam proses pemeriksaan, Dito Ariotedjo dicecar pertanyaan terkait latar belakang pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti yang telah dimiliki KPK.
“Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga didalami berkaitan dengan latar belakang pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia, sehingga ini juga mempertebal alat bukti yang sudah diperoleh sebelumnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Rabu, 1 Juni 2026.
Budi menjelaskan bahwa alat bukti yang diperoleh sebelumnya berkaitan dengan inisiatif-inisiatif dari asosiasi atau penyelenggara ibadah haji khusus. Inisiatif ini dinilai bertolak belakang dengan latar belakang bagaimana Pemerintah Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Selain Dito Ariotedjo, KPK juga sempat memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief. Pemeriksaan terhadap Hilman Latief juga terkait kasus kuota haji.
Hilman Latief diperiksa untuk mendalami proses pengisian atau penjualan kuota haji tambahan tersebut. Tujuannya adalah untuk mempertebal berkas penyidikan terhadap keempat tersangka yang telah ditetapkan.
“Ini memang untuk mempertebal berkas penyidikan keempat tersangka, secara khusus dua tersangka dari sisi swasta,” tutur Budi Prasetyo.
Dito Ariotedjo sendiri usai menjalani pemeriksaan menyatakan bahwa ia dimintai keterangan untuk penyidikan terhadap dua tersangka dari pihak swasta. Ia menambahkan bahwa informasi yang diberikan hanya bersifat tambahan.
“Ya, tambah-tambah informasi seputar itu saja. Tadi, yang dibutuhkan penyidik soal yang kemarin kunjungan ke Arab Saudi,” ungkap Dito.
Sementara itu, Hilman Latief tidak banyak memberikan komentar terkait materi pemeriksaannya. Ia hanya menyatakan bahwa hal-hal yang diperiksa masih serupa.
“Masih perbuatan ya yang itu-itu saja,” katanya singkat.
KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada periode 2023-2024 sejak 9 Agustus 2025.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Pada 24 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut menyebutkan bahwa potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.
Yaqut Cholil Qoumas ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Sementara itu, Ishfah Abidal Aziz ditahan lima hari kemudian.
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, ia kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.
Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.
Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri karena yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan. (Ant)
Dalam konteks yang sama, KPK juga melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kuansing yang menjaring 10 orang. Dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing mulai terungkap.





