Karaoke Daan Mogot Diduga Fasilitasi Prostitusi Anak, 5 Orang Jadi Tersangka

oleh -9 Dilihat
Karaoke Daan Mogot Diduga Fasilitasi Prostitusi Anak, 5 Orang Jadi Tersangka

KabarDermayu.com – Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik prostitusi anak di bawah umur yang berkedok tempat karaoke di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Polisi Nunu Suparmi, mengonfirmasi penahanan kelima tersangka tersebut pada Jumat, 15 Mei 2026.

Penggerebekan yang dilakukan pada 9 Mei 2026 berhasil mengamankan total 22 orang dari lokasi tersebut. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya adalah anak di bawah umur berinisial F (17 tahun) dan S (16 tahun).

Kedua anak di bawah umur tersebut diketahui berasal dari luar Jakarta, yaitu dari Lampung dan Bogor. Mereka diduga menjadi korban dalam kasus ini.

Baca juga: Ayu Aulia Minta Maaf Usai Sebut Nama Ridwan Kamil dan Roby Kurniawan

Tempat hiburan yang menjadi lokasi penggerebekan tersebut diketahui memiliki izin operasional sebagai usaha karaoke. Namun, hasil pemeriksaan polisi menemukan adanya praktik prostitusi yang diduga telah disiapkan oleh pihak pemilik.

Nunu Suparmi menjelaskan bahwa laporan yang diterima kepolisian mengindikasikan adanya praktik prostitusi di tempat tersebut, meskipun izin yang dimiliki adalah untuk karaoke.

Para korban yang diduga dieksploitasi dalam kasus ini dilaporkan telah bekerja di tempat tersebut selama dua hingga tiga tahun.

Saat ini, tempat karaoke tersebut telah disegel oleh pihak kepolisian untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.

Penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami kasus ini dan mencari kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.