KabarDermayu.com – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di sebuah padepokan di Pekalongan, Jawa Tengah, kembali menguak fakta baru yang mengejutkan. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa praktik keji ini ternyata telah berlangsung dalam rentang waktu yang sangat panjang, yaitu sejak tahun 2008 hingga diperkirakan 2025, atau selama 17 tahun.
Pimpinan Padepokan Padang Ati di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, yang berinisial AKF, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini menjalani penahanan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota.
Hingga saat ini, enam orang santriwati telah melaporkan diri sebagai korban. Seluruh korban yang melapor adalah mantan santriwati di padepokan tersebut. Berdasarkan keterangan para korban, dugaan tindakan cabul tersebut dilakukan secara berulang selama kurang lebih 17 tahun.
Situasi ini semakin memprihatinkan karena sebagian dari korban disebutkan masih berstatus di bawah umur saat peristiwa pelecehan itu terjadi.
“Untuk saksi korban sampai dengan saat ini masih enam saksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, seperti dikutip dari tvOne.
Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah korban akan terus bertambah. Aparat penegak hukum kini tengah membuka posko pengaduan bagi santri maupun masyarakat yang merasa pernah menjadi korban tindakan serupa.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, mengungkapkan bahwa keenam korban yang saat ini sedang diperiksa memiliki rentang usia antara 17 hingga 25 tahun.
“Kami juga membuka kemungkinan adanya tambahan korban lain mengingat jumlah dugaan korban yang belum berani melapor disebut mencapai lebih dari 25 orang,” jelasnya.
Kasus ini mulai menarik perhatian publik setelah sekelompok massa dari organisasi masyarakat mendatangi Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati pada hari Rabu, 27 Mei 2026. Massa yang mengatasnamakan diri sebagai Yakuza Mangenes ini menuntut pertanggungjawaban pimpinan pondok atas dugaan perbuatan asusila terhadap para santriwati.
Di tengah kedatangan massa tersebut, beberapa mantan santriwati yang mengaku sebagai korban akhirnya memberanikan diri untuk menyampaikan kesaksian mereka secara terbuka di hadapan para santri lain. Mereka berharap agar korban-korban lain juga turut bersuara dan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Situasi sempat memanas sebelum akhirnya pihak kepolisian mengamankan KH Abdul Khalim Fadlun untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Juru bicara Yakuza Mangenes, Eko Ebes, menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima banyak aduan dari para korban sebelum kasus ini menjadi sorotan publik. Namun, hingga kini, baru enam orang yang secara resmi membuat laporan polisi.
“Jumlah itu belum termasuk santriwati yang sebelumnya viral karena hamil dan melahirkan, yang juga diduga berkaitan dengan kasus tersebut,” ungkap Eko Ebes.
Kasus ini masih terus didalami oleh aparat kepolisian. Penyidik juga membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi maupun pihak lain yang diduga mengetahui praktik dugaan pelecehan tersebut yang berlangsung selama bertahun-tahun di lingkungan padepokan.





