KabarDermayu.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melaporkan adanya penurunan signifikan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan lintas negara selama periode 2023 hingga 2025.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyampaikan hal ini dalam sebuah rapat bersama Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Mei 2026.
“Berdasarkan data yang kami himpun, secara umum kasus TPPO lintas negara yang tercatat mengalami penurunan signifikan sebesar 65,92 persen dari tahun 2023 sampai dengan 2025,” ujar Hendarsam.
Meskipun demikian, Hendarsam menegaskan bahwa ancaman TPPO di Indonesia masih tetap tinggi. Hal ini terutama terlihat di daerah-daerah yang menjadi kantong pekerja migran.
“Penurunan jumlah kasus ini tidak berarti ancaman telah hilang, karena data juga menunjukkan bahwa tingkat kerentanan masih sangat tinggi,” jelasnya lebih lanjut.
Baca juga: 7 Peluang Bisnis Idul Adha: Mendadak Moncer & Banjir Order
Menurut laporan tahunan dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) pada tahun 2025, Provinsi Jawa Timur tercatat sebagai daerah asal pekerja migran terbanyak yang rentan menjadi korban TPPO.
Posisi kedua ditempati oleh Jawa Tengah, diikuti oleh Jawa Barat. Di tingkat kabupaten, Indramayu menduduki peringkat teratas sebagai daerah asal korban TPPO, disusul oleh Cilacap dan Lombok Timur.
Hendarsam juga memaparkan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi telah menyusun dan mengimplementasikan rencana pencegahan TPPO pada tahun ini.
Rencana ini mencakup pemetaan desa-desa yang rawan terhadap TPPO, serta penyelenggaraan edukasi dan penyuluhan hukum keimigrasian kepada masyarakat.
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga telah membentuk ekosistem pencegahan yang komprehensif. Ekosistem ini mencakup berbagai tahapan, mulai dari pra-permohonan paspor, proses permohonan paspor, pemeriksaan di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), permohonan paspor di luar negeri, hingga saat Warga Negara Indonesia (WNI) kembali ke tanah air.





