Kemenhub Ubah Biaya Tambahan Tiket Pesawat, Potensi Kenaikan 50 Persen

oleh -7 Dilihat
Kemenhub Ubah Biaya Tambahan Tiket Pesawat, Potensi Kenaikan 50 Persen

KabarDermayu.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengambil langkah penyesuaian terkait besaran biaya tambahan fuel surcharge. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kenaikan harga bahan bakar aviasi (avtur) yang terus mengalami fluktuasi.

Langkah ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional. Di sisi lain, Kemenhub juga tetap berupaya melindungi konsumen dan memastikan keterjangkauan tarif angkutan udara.

Penyesuaian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Beleid ini secara spesifik mengatur mengenai Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak fluktuasi harga bahan bakar, yang dikenal sebagai Fuel Surcharge, untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi pada angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Dalam keputusan menteri tersebut dijelaskan bahwa besaran fuel surcharge akan ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang berlaku. Harga avtur ini ditetapkan oleh para penyedia bahan bakar penerbangan.

Baca juga: Achmad Syahri Terancam Sanksi Pemberhentian dari Anggota DPRD Jember Akibat Pelanggaran

“Persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10-100 persen dari tarif batas atas, dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, dalam keterangan resminya pada Jumat, 15 Mei 2026.

Berdasarkan evaluasi harga avtur per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp 29.116 per liter. Angka ini menjadi dasar penyesuaian kebijakan.

“Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan (fuel surcharge) maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas (TBA) sesuai kelompok layanan,” jelas Lukman.

Maskapai penerbangan dapat mulai memberlakukan penerapan fuel surcharge ini terhitung sejak tanggal 13 Mei 2026. Lukman menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan mekanisme yang telah diatur oleh pemerintah.

Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan harga bahan bakar penerbangan. Selain itu, kebijakan ini juga krusial untuk menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara nasional.

“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” tegas Lukman.

Ia menambahkan, maskapai penerbangan tetap memiliki kewajiban untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal ini berlaku meskipun terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.

“Dalam pelaksanaannya, maskapai penerbangan wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar (basic fare), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.