Harga Avtur Stabil: Menhub Siap Tarif Batas Atas Baru Tiket Pesawat

oleh -1 Dilihat
Harga Avtur Stabil: Menhub Siap Tarif Batas Atas Baru Tiket Pesawat

KabarDermayu.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merampungkan formulasi baru untuk penetapan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat. Kebijakan ini rencananya akan segera diberlakukan, namun dengan syarat harga avtur (bahan bakar pesawat) dan kondisi geopolitik global harus kembali stabil.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyatakan bahwa perumusan TBA baru telah selesai. Pemberlakuannya hanya tinggal menunggu momentum yang tepat, yakni ketika harga bahan bakar penerbangan menunjukkan stabilitas.

“Mengenai TBA, sekarang sudah dirumuskan dan mungkin pada saatnya nanti ketika harga fuel ini sudah kembali stabil, maka kita akan memberlakukan TBA dengan formula yang baru,” ujar Dudy dalam sebuah media briefing di Jakarta Selatan pada Jumat, 26 Juni 2026.

Meskipun rincian pasti mengenai besaran TBA terbaru belum diungkapkan, Kemenhub memastikan bahwa angka-angkanya telah diformulasikan. Penyesuaian ini dilakukan setelah meninjau kembali komponen-komponen yang membentuk tarif tiket pesawat.

Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa tarif baru lebih mencerminkan kondisi industri penerbangan dan biaya transportasi udara yang sebenarnya saat ini. Kemenhub menilai perubahan berbagai komponen biaya operasional penerbangan sejak penetapan TBA terakhir pada tahun 2019 menjadi dasar kuat untuk melakukan penyesuaian kebijakan tarif agar lebih relevan.

Selain faktor harga avtur, pemerintah juga secara cermat memantau perkembangan situasi geopolitik global. Fluktuasi harga bahan bakar penerbangan dunia sangat dipengaruhi oleh dinamika global tersebut. Kemenhub mencatat adanya tren penurunan harga avtur dunia belakangan ini, yang semakin membuka peluang untuk penerapan TBA baru jika stabilitas harga terus terjaga.

Pemerintah berharap kebijakan TBA terbaru ini dapat menciptakan keseimbangan yang harmonis. Di satu sisi, masyarakat dapat menikmati layanan penerbangan yang terjangkau. Di sisi lain, keberlangsungan usaha industri penerbangan nasional tetap terjaga.

“Kita melihat sekarang harga fuel dunia sudah mulai menurun, dan apabila kondisi geopolitik dunia juga sudah mulai baik, maka kita akan memberlakukan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang terbaru,” jelas Dudy.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat saat ini masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019. Keputusan tersebut mengatur mengenai Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.