Konstitusi Menegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara

oleh -9 Dilihat
Konstitusi Menegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara

KabarDermayu.com – Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid, menyatakan bahwa secara konstitusional, Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Republik Indonesia.

Status ini akan tetap berlaku selama belum ada Keputusan Presiden (Keppres) yang secara resmi mengalihkan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurut Fahri, Keppres merupakan instrumen hukum yang final dan menjadi kunci konstitutif untuk peralihan status ibu kota secara yuridis.

Pernyataan ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pemindahan ibu kota secara legal baru terjadi ketika Keppres tersebut telah ditandatangani oleh presiden.

Fahri Bachmid menjelaskan bahwa selama Keppres belum ditetapkan dan diberlakukan, Jakarta secara konstitusional tetap menjadi Ibu Kota Negara RI.

Meskipun Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) telah disahkan, mekanisme Keppres dirancang untuk mencegah kekosongan hukum.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa pencabutan status Jakarta sebagai ibu kota terjadi bersamaan dengan pengukuhan IKN sebagai ibu kota yang baru.

Baca juga: Jadwal Megawati Hangestri Debut di Liga Voli Korea

Penerbitan Keppres ini merupakan wewenang penuh dari Presiden Prabowo Subianto.

Fahri menekankan bahwa Keppres adalah instrumen wewenang atributif yang sah bagi presiden untuk menjalankan tugas pemerintahan.

Keppres tersebut akan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan strategis, administratif, dan kesiapan infrastruktur di IKN.

Fahri berpendapat bahwa pokok permohonan dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 adalah terkait ketidaksinkronan norma yang menimbulkan keadaan di mana satu norma secara tegas menetapkan ibu kota negara saat ini.

Ketidaksinkronan ini berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dan kekosongan hukum mengenai status konstitusional ibu kota negara.

Implikasinya bisa langsung terasa pada keabsahan tindakan pemerintahan, penerbitan keputusan negara, penyelenggaraan kenegaraan, hingga pelaksanaan administrasi pemerintahan.

Menurut Fahri, norma yang dimaksud adalah dasar hukum dan pranata mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN.

Pemindahan ini ditandai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden yang berkenaan dengan proses tersebut.

Dengan demikian, secara legal dan politik, IKN telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, namun proses pemindahannya masih menunggu Keputusan Presiden.

Fahri Bachmid juga menyoroti aspek waktu yang ditegaskan oleh MK terkait pemindahan ibu kota negara.

Dalam UU 2/2024 juncto UU 151/2024, terdapat ketentuan mengenai waktu pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketentuan tersebut bergantung pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden.

Mahkamah berpendirian berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pasal tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan.