Hotel Sultan: Cari Solusi Lewat Dialog

oleh -5 Dilihat
Hotel Sultan: Cari Solusi Lewat Dialog

KabarDermayu.com – Pemilik PT Indobuildco, Ponco Sutowo, mempertanyakan alasan di balik persoalan yang menimpa Hotel Sultan, meskipun pengelolaannya disebut telah tertib dari sisi hukum dan administrasi.

Pernyataan ini disampaikan Ponco Sutowo saat berbincang dalam sebuah podcast politik bersama Akbar Faisal. Ia menegaskan bahwa PT Indobuildco telah menjalankan operasional hotel dengan sangat tertib.

“Saya jauh lebih tertib secara hukum, secara administrasi jauh lebih tertib,” ujar Ponco, seperti dikutip pada Jumat, 15 Mei 2026.

Menurutnya, operasional Hotel Sultan selama ini telah memberikan kontribusi pendapatan yang signifikan. Aktivitas bisnis hotel tidak hanya berdampak positif pada perusahaan, tetapi juga pada penerimaan negara.

Selain itu, keberlangsungan hotel juga memberikan dampak positif bagi para pekerja, tenant, dan berbagai pihak lain yang bergantung pada kegiatan usaha tersebut.

Ponco Sutowo berpandangan bahwa penyelesaian sengketa seharusnya ditempuh melalui jalur dialog dan perundingan. Ia menegaskan bahwa PT Indobuildco tetap membuka pintu komunikasi untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Baca juga: Harga Bensin Diprediksi Sulit Turun Jangka Panjang Akibat Perang

“Ayo duduk. Permasalahan hanya bisa selesai dengan perundingan. Enggak ada cara lain,” tegasnya.

Ponco menambahkan, seorang pengusaha tidak hanya berorientasi pada pencarian keuntungan semata. Para pengusaha juga memiliki tanggung jawab moral terhadap pembangunan bangsa.

Ia menekankan bahwa kepastian hukum merupakan faktor krusial bagi keberlanjutan investasi dan dunia usaha di Indonesia. Tanpa kepastian hukum, iklim investasi akan terganggu.

“Pengusaha itu bukan cuma cari untung. Kita punya tanggung jawab terhadap pembangunan negeri,” kata Ponco.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, memberikan klarifikasi bahwa objek sengketa yang dipermasalahkan adalah lahan tanah, bukan bangunan hotel maupun bisnis operasionalnya.

Hamdan menjelaskan bahwa bangunan Hotel Sultan merupakan hasil pembangunan yang dilakukan sepenuhnya oleh PT Indobuildco, dan tidak menggunakan skema Build, Operate, Transfer (BOT).

“Sengketanya tanah, bukan bangunan. Bangunan ini dibangun sendiri oleh PT Indobuildco, bukan uang negara dan bukan BOT,” tegas Hamdan.

Ia mengingatkan kembali mengenai putusan pengadilan pada tahun 2011. Dalam putusan tersebut, para pihak didorong untuk menempuh jalur negosiasi agar tidak menimbulkan kerugian bagi investor.

“Di putusan pengadilan tahun 2011, salah satu pertimbangannya meminta para pihak melakukan negosiasi. Karena apa? Jangan sampai investor rugi,” ujar Hamdan.

PT Indobuildco menegaskan kembali posisinya bahwa mereka tidak berniat untuk melawan. Perusahaan tetap membuka ruang dialog demi mencari penyelesaian yang memenuhi kriteria adil, taat hukum, serta melindungi investasi.

Selain itu, penyelesaian yang dicari juga diharapkan tidak merugikan para pekerja, tenant, mitra usaha, maupun penerimaan negara.

“Sengketa tanah tidak boleh dijadikan jalan untuk mengambil alih bangunan dan bisnis Hotel Sultan. Jika aktivitas hotel dimatikan, negara, pekerja, tenant, dan dunia usaha ikut dirugikan,” pungkasnya.