KabarDermayu.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan tegas membantah adanya anggapan bahwa perayaan Hari Tatar Sunda, yang diisi dengan rangkaian kirab budaya mengarak mahkota Binokasih ke berbagai daerah, merupakan upaya untuk mengganti nama Provinsi Jawa Barat. Isu ini sempat ramai diperbincangkan di media sosial.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat, Mas Adi Komar, menjelaskan bahwa perayaan yang diberi nama Milangkala (HUT) Tatar Sunda ini murni bertujuan untuk mengangkat kembali sejarah, budaya, dan identitas kesundaan yang telah berkembang sejak masa Kerajaan Sunda.
Adi menegaskan bahwa nama Provinsi Jawa Barat tetap sah dan tidak akan berubah. Hal ini karena statusnya telah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Istilah Tatar Sunda yang digunakan dalam kegiatan tersebut lebih menitikberatkan pada aspek historis dan budaya masyarakat Sunda, bukan pada persoalan administrasi pemerintahan.
“Tidak ada yang mengarah ke sana. Saya pikir kalau nama Provinsi Jawa Barat masih ada dalam undang-undang ya. Untuk saat ini kan kita di Milangkala Tatar Sunda ini unsur budaya dan teritorial historis ya, tentang kerajaan Sunda dan lain-lain. Jadi, tidak berkaitan dengan wilayah administratif,” ujar Adi dalam keterangannya pada Minggu, 17 Mei 2026.
Menurut Adi, penetapan Hari dan Milangkala Tatar Sunda dibuat sebagai upaya untuk menghidupkan kembali kesadaran sejarah dan warisan budaya Sunda yang telah tumbuh di wilayah Jawa Barat selama ratusan tahun.
Adi menambahkan bahwa penetapan Hari dan Milangkala Tatar Sunda telah melalui kajian historis akademis yang mendalam sebelum akhirnya ditetapkan melalui keputusan gubernur. “Di awal, ada kajian secara akademis oleh akademisi. Milangkala Tatar Sunda ini disampaikan mengangkat historis kesundaan, dan sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur juga, untuk penetapannya pada 18 Mei,” jelasnya.
Sementara itu, peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat, kata Adi, akan tetap berlangsung seperti biasa setiap tanggal 19 Agustus, sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku saat ini. “Tetap ada ketentuan yang mengaturnya. Jadi, tetap bisa dikatakan tanggal 19 Agustus, kita mungkin nanti menunggu kajian lebih lanjut untuk tahun depan,” tuturnya.
Sebelumnya, kirab budaya dalam rangka Milangkala Tatar Sunda telah digelar di Kota Bandung pada Sabtu malam. Acara ini menarik perhatian warga yang tumpah ruah di sepanjang jalan yang dilalui kirab, menampilkan beragam kekayaan budaya Sunda.
Baca juga: Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan JHT BPJS Ketenagakerjaan Meningkat Akibat PHK
Kirab Budaya tersebut dimulai dari Kiara Artha Park, Jalan Ibrahim Adjie, pada pukul 19.30 WIB. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut memimpin kirab dengan menunggangi kuda putih. Rute kirab meliputi Jalan Jakarta, Jalan Supratman, hingga Jalan Diponegoro.





