KabarDermayu.com – Tim Resmob Bareskrim Polri berhasil menyelamatkan seorang pria yang diduga menjadi korban penyekapan. Aksi penyekapan tersebut terjadi di lantai dua sebuah showroom motor di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Korban yang diketahui bernama Rizky Nur Aldriansyah, berusia 29 tahun, berhasil ditemukan dalam keadaan selamat. Penyelamatan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan pengaduan Whatsapp milik Bareskrim Polri, yang dikenal dengan nama “Bang Resmob”.
Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian pada Kamis, 14 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Petugas segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan bergerak cepat ke lokasi kejadian.
“Mendatangi TKP dan melaksanakan lidik terhadap peristiwa dimaksud dan berhasil menemukan keberadaan korban Rizky Nur Aldriansyah yang sedang disekap,” ujar Kepala Satuan Reserse Mobile Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Teuku Arsya Khadafi, dalam keterangannya pada Minggu, 17 Mei 2026.
Dalam operasi penyelamatan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit 3 Satresmob, Ajun Komisaris Besar Polisi Reinhard H. Nainggolan, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku. Kedua pelaku tersebut diidentifikasi bernama Adrian Budyanto dan Rohman.
Baca juga: PUBG Mobile Mengguncang Esports Lewat Kolaborasi Ford
Selain berhasil menangkap kedua terduga pelaku, petugas kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tiga unit telepon genggam milik kedua terduga pelaku.
Kedua pria yang diamankan tersebut diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penculikan yang disertai dengan penyanderaan. Perbuatan ini diatur dalam Pasal 450 dan atau 451 dan atau 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Unit 3 Satresmob Bareskrim Polri, melakukan serah terima korban, para diduga pelaku, dan barang bukti ke Polsek Cakung untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Teuku Arsya.
Teuku Arsya menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata efektivitas layanan hotline “Lapor Bang Resmob”. Layanan ini dinilai sangat membantu masyarakat, terutama dalam situasi darurat yang membutuhkan respons cepat dari aparat kepolisian.
“Keberhasilan Unit 3 Satresmob Bareskrim Polri akan mendorong Sub Satker Opsnal Bareskrim lainnya dan Satwil untuk cepat menanggapi laporan pengaduan masyarakat tentang peristiwa yang diduga pidana dan melakukan lidik serta ungkap kasus dimaksud,” tegasnya.





