KabarDermayu.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah mengambil tindakan tegas dengan menunda keberangkatan 89 calon jemaah haji yang tidak mengikuti prosedur resmi. Penundaan ini telah berlangsung sejak dimulainya masa pemberangkatan haji pada 22 April 2026 hingga Minggu, 18 Mei 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Soetta, Galih Priya Kartika Perdhana, mengungkapkan bahwa penundaan keberangkatan terakhir terjadi pada Jumat, 15 Mei. Pada hari itu saja, sebanyak 32 calon jemaah haji tidak diizinkan berangkat.
“Kami membentuk satuan tugas khusus yang dibantu oleh Polresta Bandara serta Kementerian Haji dan Umrah. Hingga saat ini, di Bandara Soekarno-Hatta sendiri, kami telah menunda keberangkatan total 89 orang,” jelas Galih.
Menurut Galih, para calon jemaah haji nonprosedural ini menggunakan berbagai modus untuk mencoba berangkat ke Tanah Suci. Modus yang paling umum adalah dengan memanfaatkan visa kerja atau iqama, yaitu izin tinggal yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi.
“Tujuannya mungkin untuk memberikan kesan seolah-olah mereka sudah lama tinggal di sana. Namun, pada hakikatnya, tujuan utama mereka adalah untuk menunaikan ibadah haji,” terang Galih.
Mereka juga cenderung menggunakan penerbangan reguler, sehingga terpisah dari rombongan jemaah calon haji reguler yang telah mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca juga: Persib Raih Kemenangan Dramatis Atas PSM Makassar 2-1
“Mereka mungkin melakukan perjalanan wisata terlebih dahulu, misalnya ke Korea atau Malaysia. Setelah itu, dari negara tersebut, mereka baru mengajukan visa ke Arab Saudi,” ungkap Galih.
Galih menegaskan kembali bahwa pemerintah telah berulang kali mengingatkan pentingnya melaksanakan ibadah haji secara prosedural. Hal ini mencakup pendaftaran yang sah dan penggunaan visa haji yang semestinya.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sendiri telah meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan di bandara-bandara. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap praktik haji ilegal atau keberangkatan jemaah calon haji yang tidak sesuai prosedur.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa seluruh petugas imigrasi di bandara embarkasi dan debarkasi telah disiagakan penuh. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh jemaah calon haji asal Indonesia.
“Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran di setiap bandara embarkasi untuk memberikan layanan terbaik bagi calon jemaah haji kita. Kami juga berkomitmen penuh untuk memperketat pengawasan terhadap calon jemaah haji nonprosedural,” tegas Hendarsam.





