Pegawai Kargo Bandara Soetta Curi 108 Tas Lululemon, Dijual Murah

oleh -4 Dilihat
Pegawai Kargo Bandara Soetta Curi 108 Tas Lululemon, Dijual Murah

KabarDermayu.com – Jaringan pencurian barang ekspor di area kargo Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Aksi ini diduga melibatkan oknum pegawai yang bekerja di lingkungan bandara tersebut.

Tiga orang pria telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soetta. Mereka diduga terlibat dalam pencurian ratusan tas merek premium Lululemon yang rencananya akan dikirim ke Shanghai, China. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Menurut keterangan polisi, praktik pencurian ini bukanlah tindakan yang baru saja terjadi. Para pelaku dilaporkan telah menjalankan modus serupa sejak tahun 2024. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satreskrim Polres Bandara Soetta, Komisaris Polisi Yandri Mono.

“Dari hasil penyelidikan diketahui jika kawanan pencuri ini telah beberapa kali melakukan pencurian tas sejak 2024 hingga 2026,” tuturnya, Jumat, 15 Mei 2026.

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian dalam jumlah besar sebanyak tiga kali. Namun, mereka juga mengakui sering melakukan aksi pencurian dalam skala kecil yang tidak terdeteksi.

“Tapi dalam jumlah kecil sudah sangat sering dan tidak pernah dilaporkan,” ujarnya.

Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap memiliki inisial R alias K, A, dan F. Penangkapan dilakukan di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, pada dini hari tanggal 29 April 2026.

Baca juga: Pengamat Belanda Prediksi Timnas Indonesia Mampu Taklukkan Tim Piala Dunia Ini

Tersangka R alias K disebut sebagai otak dari sindikat pencurian ini sekaligus pelaku utama. Ia diketahui bekerja sebagai bagian dari tim operasional ekspor di Kargo Bandara Soetta.

Kasus ini bermula ketika PT Pungkook Indonesia One, sebuah perusahaan ekspor yang berlokasi di Grobogan, Jawa Tengah, melaporkan kehilangan ratusan tas merek Lululemon. Tas-tas tersebut merupakan bagian dari pengiriman ke China melalui maskapai Garuda Indonesia.

“Perusahaan tersebut sebelumnya mengirimkan 4.749 tas merek Lululemon dari Grobogan menuju Shanghai, China, melalui kargo Garuda Indonesia,” jelas Yandri.

Pengiriman tas tersebut dilakukan pada tanggal 10 April 2026. Barang-barang tersebut tiba di Bandara Soetta tiga hari kemudian dan dijadwalkan untuk diterbangkan ke Shanghai.

Namun, setibanya di tujuan, pihak perusahaan menerima kabar yang mengejutkan dari klien mereka di China. Sebanyak 108 tas dilaporkan hilang dari total pengiriman yang dilakukan.

“Namun, pada 20 April 2026, pihak perusahaan menerima notifikasi dari pelanggan di Shanghai bahwa terdapat 108 tas yang hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp213 juta,” katanya.

Proses penyelidikan oleh kepolisian kemudian mengarahkan perhatian ke area pergudangan Soewarna. Melalui rekaman kamera CCTV, petugas menemukan adanya puluhan karton yang sengaja dipisahkan dari jalur pemeriksaan X-ray.

“Tersangka F berperan mengondisikan agar 40 karton tersebut dipisahkan dari pemeriksaan dan dimasukkan ke dalam truk boks,” ungkap Yandri.

Barang-barang curian berupa tas tersebut kemudian dijual dengan harga yang sangat murah kepada seorang penadah berinisial BO. Harga jualnya jauh di bawah nilai sebenarnya dari barang tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 80 tas hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial BO dengan harga Rp300 ribu per buah. Total hasil penjualan mencapai Rp24 juta,” ujar dia.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat penting. Barang bukti tersebut meliputi dokumen pengiriman ekspor, manifes penerbangan Garuda Indonesia GA 0894, hasil timbang barang, rekaman CCTV, hingga kendaraan yang digunakan oleh para pelaku.

“(Kemudian) Data manifes penerbangan Garuda Indonesia GA 0894, dokumen hasil timbang barang, satu unit mobil Avanza milik Tersangka RR, serta satu unit truk boks Isuzu yang digunakan mengangkut barang,” papar Yandri.

Saat ini, ketiga tersangka harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatan mereka. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara.