KabarDermayu.com – Pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi asal Kalimantan berinisial MR (20) di Makassar, Sulawesi Selatan, terancam hukuman berat. Pelaku, Feri Bin Dg Rumpa (33), dijerat dengan dua pasal berlapis yang memungkinkan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana. Ia menyatakan bahwa pelaku diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya.
“Ancaman maksimal 12 tahun,” ujar Arya Perdana saat dikonfirmasi pada Senin, 18 Mei 2026.
Pelaku dijerat dengan Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur mengenai penyekapan dan memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 466 KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Sebelumnya, pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi asal Kalimantan berinisial MR (20) di Makassar telah berhasil ditangkap. Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana, pada Minggu, 17 Mei 2026.
Kasus ini terungkap ketika pemilik rumah yang dikontrakkan oleh pelaku mendatangi propertinya di Perumahan Grand River View, Komplek Laurua Residence, Jalan Scarlet Scene, No 16, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate. Pemilik rumah berniat mengecek kondisi bangunan karena masa sewa penghuni telah berakhir pada 10 Mei 2026.
Setibanya di lokasi, pemilik rumah mendapati situasi yang mencurigakan dari dalam rumah. Saat pintu diketuk, seorang perempuan muncul dengan kondisi tangan terikat.
Temuan ini menjadi titik awal terbongkarnya dugaan penyekapan yang telah berlangsung selama tiga hari. Korban diduga disekap dan diperkosa oleh pelaku berinisial DR (29). Setelah berhasil keluar dari rumah, korban meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Warga yang melihat kondisi korban segera membantu melepaskan tali yang mengikat tangannya dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Rekaman video saat korban diselamatkan sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut, korban terlihat duduk lemas di depan rumah warga dengan tangan masih terikat dan mengalami sejumlah luka akibat dugaan penganiayaan.
Berdasarkan keterangan awal kepada polisi, peristiwa ini bermula ketika korban mencari pekerjaan sambilan melalui Facebook. Ia menemukan lowongan kerja sebagai baby sitter yang diduga dipasang oleh pelaku.
Setelah berkomunikasi melalui telepon, pelaku mengaku menerima korban bekerja dan memintanya datang ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Metro Tanjung Bunga. Namun, setibanya di lokasi, korban diduga langsung disekap di dalam rumah tersebut.
Selama berada di dalam rumah kontrakan, korban disebut mengalami kekerasan fisik hingga pemerkosaan. Polisi juga mengungkap bahwa rumah tersebut diketahui hanya disewa oleh pelaku selama beberapa hari.
Baca juga: Kembalinya Conor McGregor Melawan Max Holloway di UFC 329
Kanit Reskrim Polsek Tamalate Polrestabes Makassar, Iptu Andi Latif, mengatakan pihaknya langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat. “Pada saat kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang gadis diduga disekap di salah satu rumah, petugas langsung mendatangi lokasi,” ujar Andi Latif pada Rabu, 13 Mei 2026.





