Segera Berkantor di IKN, PDIP Ingatkan Pentingnya Kehadiran Wapres Gibran

oleh -11 Dilihat
Segera Berkantor di IKN, PDIP Ingatkan Pentingnya Kehadiran Wapres Gibran

KabarDermayu.com – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun, mendesak agar Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, segera menempati kantornya di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Permintaan ini disampaikan Komarudin sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia.

Komarudin menyoroti adanya biaya perawatan gedung-gedung di IKN yang terus berjalan, meskipun para pejabat negara belum sepenuhnya berpindah dan berkantor di sana.

“Katanya ada menteri yang harus berpindah ke sana atau wapres yang berkantor di sana supaya ada manfaatnya, daripada sudah satu tahun lebih,” ujar Komarudin kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 18 Mei 2026.

Ia menekankan bahwa pembangunan IKN telah menyerap anggaran negara yang sangat besar. Oleh karena itu, pemerintah perlu memikirkan solusi dan pemanfaatan yang optimal agar proyek IKN tidak menjadi sia-sia.

“Karena proyek pembangunan infrastruktur yang sudah terjadi di sana, setiap bulan, setiap hari membutuhkan maintenance. Dan itu uang dari mana? Ya negara juga kasih keluar buat proyek ambisius yang tidak memperhitungkan dampak sisi buruknya dari keputusan itu. Tapi ya bagaimana semua fraksi juga mendukung, waktu itu,” tuturnya.

Komarudin mengkhawatirkan biaya perawatan IKN akan terus membengkak jika tidak ada aktivitas pemerintahan yang signifikan di sana.

“Gedung DPR ini saja berapa tiap hari harus dibersihkan, sapu, cabut rumput. Apalagi satu kota itu, uang dari mana yang kau harus cari itu. Ibu kota tidak pindah tapi tiap hari pembersihan, tiap bulan berapa biaya miliaran keluar. Negara dalam kondisi keuangan susah begini, dari mana duit-duitnya. Itu yang mestinya, Semua gedung itu kan butuh biaya perawatan,” jelas Komarudin.

“Supaya tidak sia-sia tempat itu dan biaya besar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). MK memutuskan bahwa Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap berkedudukan sebagai ibu kota negara.

Dalam pertimbangan putusannya yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, MK menyatakan bahwa dalil pemohon mengenai Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3/2022 yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dianggap bersyarat.

Baca juga: Ekonomi RI 2023 vs Krisis 1998: Purbaya Ungkap Perbedaannya

MK merumuskan bahwa “Selama belum ditetapkannya keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota negara, Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara RI demi menjamin kepastian dan kesinambungan struktur ketatanegaraan”.