Peradi dan Advokat Singapura Perkuat Kerjasama Proyek Infrastruktur

oleh -8 Dilihat
Peradi dan Advokat Singapura Perkuat Kerjasama Proyek Infrastruktur

KabarDermayu.com – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menerima kunjungan dari perwakilan The Law Society of Singapore pada Senin, 18 Mei 2026, di Peradi Tower, Jakarta.

Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat hubungan kerja sama antara Peradi dan organisasi advokat Singapura tersebut.

Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Sutrisno, menjelaskan bahwa fokus utama peningkatan kerja sama adalah pada implementasi arbitrase dan mediasi.

Area kerja sama ini tidak hanya terbatas di Indonesia, tetapi juga mencakup negara-negara lain di kawasan ASEAN.

The Law Society of Singapore juga mengundang Peradi untuk melakukan kunjungan balasan ke Singapura.

Sutrisno menambahkan bahwa Peradi sering menerima kunjungan dari organisasi advokat negara lain.

Hal ini dikarenakan Peradi merupakan satu-satunya wadah tunggal advokat di Indonesia dan merupakan anggota dari berbagai organisasi internasional seperti International Bar Association (IBA), Law Asia, dan Presidents of Law Associations in Asia (POLA).

Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi, Viator Harlen Sinaga, memaparkan sejarah pendirian Peradi.

Peradi didirikan oleh delapan organisasi advokat dengan tujuan mewujudkan dan melaksanakan sistem *single bar* atau wadah tunggal advokat.

Ia menekankan pentingnya menjaga sistem *single bar* ini, yang hingga kini masih berjalan sesuai amanat Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

President Senior Consultant The Law Society of Singapore, Prof. Tan Cheng Han, menyampaikan pandangannya mengenai Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan.

Ia menilai Peradi sebagai mitra yang sangat penting dan terhormat bagi The Law Society of Singapore.

Prof. Tan Cheng Han mengungkapkan bahwa advokat dari Singapura dan Indonesia, khususnya dari Peradi, sering kali berkolaborasi dalam penanganan masalah hukum lintas yurisdiksi.

Kunjungan The Law Society of Singapore ke Peradi ini juga bertujuan untuk menjajaki potensi kerja sama di berbagai bidang.

Secara spesifik, mereka ingin menjajaki kerja sama dalam aspek hukum yang berkaitan dengan berbagai proyek infrastruktur di kedua negara.

“Saya pikir ini adalah tiga area utama di mana The Law Society of Singapore dan Indonesia bekerja sama dengan sangat erat. Tapi kita berharap bisa bekerja sama lebih erat di bidang lainnya,” kata Prof. Tan Cheng Han.

Untuk mengukuhkan komitmen kerja sama ini, kedua belah pihak berencana untuk menandatangani Nota Kesepahaman (MoU).

Penandatanganan MoU ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kolaborasi di masa mendatang.

Baca juga: MotoGP Catalunya: Vinales Finis 11 & Uji Coba Red Bull KTM

“Sehingga ketika kita bekerja sama di masa mendatang, kita bisa bekerja sama dengan lebih efektif,” ungkap Prof. Tan Cheng Han.