WHO Nyatakan Wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai Darurat Global

oleh -4 Dilihat
WHO Nyatakan Wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai Darurat Global

KabarDermayu.com – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi menetapkan wabah Ebola yang terjadi di Republik Demokratik Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan masyarakat yang berpotensi meresahkan dunia. Status ini dikenal sebagai public health emergency of international concern (PHEIC).

Keputusan ini diambil berdasarkan laporan dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Afrika (Africa CDC). Hingga Jumat, dilaporkan terdapat 13 kasus Ebola yang telah dikonfirmasi melalui uji laboratorium di Republik Demokratik Kongo. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya berujung pada kematian.

Selain kasus terkonfirmasi, terdapat pula 246 kasus yang belum dapat dipastikan penyebabnya. Otoritas setempat juga masih melakukan investigasi terhadap kemungkinan 65 kematian lainnya yang diduga terkait dengan wabah ini.

Menyikapi situasi yang berkembang, Pemerintah Uganda juga telah menetapkan status siaga tinggi terhadap wabah Ebola di wilayahnya sejak Jumat. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menghadapi potensi penyebaran virus.

Dalam pernyataannya, WHO menegaskan bahwa penyakit Ebola yang disebabkan oleh virus Bundibugyo di kedua negara tersebut memang telah memenuhi kriteria sebagai PHEIC. Namun, organisasi kesehatan dunia ini menekankan bahwa wabah ini belum mencapai tingkat yang memenuhi kriteria sebagai darurat pandemi global.

Hingga kini, WHO masih terus berupaya mengumpulkan data yang lebih akurat. Jumlah pasti orang yang terinfeksi serta detail mengenai lokasi penyebaran wabah masih dalam proses pendataan. Informasi yang tepat sangat krusial untuk merancang strategi penanganan yang efektif.

Baca juga: Mitigasi Kelangkaan LPG: Pertamina Siapkan Peralihan ke Minyak Tanah

Sebelum penetapan status PHEIC ini, WHO telah melakukan berbagai upaya penanganan. Pada akhir Januari, organisasi ini telah mengirimkan tim ahli ke Uganda untuk memberikan dukungan kepada pemerintah setempat dalam menangani wabah Ebola yang muncul. Upaya ini menunjukkan respons cepat WHO terhadap situasi yang mengkhawatirkan.

Sebagai bagian dari upaya penanggulangan, pada bulan Februari, WHO mengumumkan dimulainya uji coba vaksin Ebola pertama di Uganda. Harapannya, vaksin ini dapat memberikan perlindungan dan membantu mengendalikan penyebaran virus di masa mendatang.

Perlu dicatat bahwa pada akhir April lalu, Kementerian Kesehatan Uganda sempat menyatakan bahwa wabah Ebola di negara tersebut telah berhasil diakhiri. Pernyataan tersebut menunjukkan adanya perkembangan positif pada saat itu, namun situasi kembali berubah dengan munculnya kasus baru yang memerlukan perhatian serius.

Deklarasi PHEIC oleh WHO memiliki makna yang sangat penting. Ini adalah pengakuan resmi bahwa suatu situasi darurat kesehatan masyarakat dinilai berisiko tinggi untuk menyebar ke negara lain. Dengan penetapan status ini, respons internasional yang terkoordinasi menjadi sangat diperlukan.

Berdasarkan Peraturan Kesehatan Internasional tahun 2005, setiap negara anggota WHO memiliki kewajiban hukum yang mengikat. Kewajiban tersebut menuntut adanya respons yang cepat dan efektif terhadap penetapan status PHEIC. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit lintas batas dan melindungi kesehatan masyarakat global.