KabarDermayu.com – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa empat santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengungkap fakta mengejutkan mengenai tersangka. Pelaku, yang diidentifikasi berinisial YMA (25 tahun), ternyata memiliki akun di platform media sosial yang khusus digunakan untuk komunitas pria penyuka sesama jenis atau gay.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, menjelaskan bahwa platform media sosial tersebut bernama Walla. Ia mengibaratkan aplikasi ini mirip dengan MiChat, WhatsApp, atau TikTok, namun secara spesifik diperuntukkan bagi komunitas gay.
Berdasarkan penelusuran, aplikasi Walla dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store dengan nama “Walla: Obrolan & Pertemanan Pria”. Joko menduga bahwa tersangka telah terjerat dalam fantasi yang muncul dari interaksi di platform tersebut.
Ia berpendapat bahwa komunikasi yang terjalin di aplikasi ini kemungkinan besar menjadi salah satu pemicu tersangka melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap para korban.
Lebih lanjut, Joko mengungkapkan bahwa tersangka YMA ternyata memiliki riwayat kelam. Saat masih menjadi santri di salah satu pondok pesantren di Jawa, ia pernah menjadi korban kekerasan seksual sesama jenis. Peristiwa ini terjadi ketika YMA masih menempuh pendidikan tingkat atas (Aliyah).
“Itu waktu dia Aliyah di pondok pesantren di Jawa. Dia jadi korban (kekerasan seksual sesama jenis) di situ. Nah, pulang nyantri, tidak direhabilitasi dan akhirnya dia terjebak dalam dunia itu, ditambah gabung medsos Walla ini,” terang Joko.
Baca juga: Andalan Targetkan Pertumbuhan Agresif 2028: Keunggulan Operasional
Sebagai seorang pegiat anti-kekerasan seksual, Joko menyayangkan bahwa kasus seperti ini masih saja terjadi di lingkungan pondok pesantren, tempat di mana anak-anak seharusnya menempuh pendidikan agama dalam suasana yang aman.
Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat, terutama pihak pondok pesantren dan para orang tua, mengenai dampak serius dari persoalan ini. Joko melihat adanya celah yang dimanfaatkan oleh tersangka untuk memperdaya para korban.
“Jadi, korban yang paling parah ini yang paling jelas tidak pernah dapat perhatian orang tua, tidak pernah dijenguk, ini yang menjadi PR (pekerjaan rumah) besar kita untuk pondok pesantren,” ujar Joko.
Kondisi kurangnya perhatian dari keluarga ini dimanfaatkan oleh tersangka. Ia mulai mendekati korban, memberikan perhatian dan kenyamanan, seolah-olah berperan sebagai sosok pengganti orang tua.
“Ya, seperti dipinjami HP (handphone), dikasih makan. Karena dapat perhatian lebih, korban pun terperdaya oleh tersangka ini,” ungkap Joko.
Untuk mencegah agar persoalan ini tidak berlanjut menjadi siklus yang merusak, LPA Mataram secara aktif memberikan pendampingan pemulihan psikologis kepada para korban. Pendampingan ini mencakup aspek hukum dan rehabilitasi.
“Jadi, selain pendampingan hukum, LPA juga konsentrasi untuk proses rehabilitasi korban, baik dalam hal pemulihan psikologis dan medis,” kata Joko.
Upaya pemulihan ini dilakukan LPA Mataram bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lombok Tengah. Jika UPTD PPA kekurangan sumber daya, LPA siap memberikan bantuan, termasuk menyediakan tenaga medis spesialis.
“Kami dahulukan dari UPTD PPA dulu, kalau dari mereka tidak cukup tenaga untuk siapkan psikolog, nanti kami bantu, termasuk tenaga medis spesialis,” jelasnya.
Joko juga memberikan apresiasi yang tinggi terhadap respons proaktif dari pihak pondok pesantren yang menjadi lokasi kejadian. Menurutnya, sikap ini patut menjadi contoh bagi pondok pesantren lainnya di wilayah NTB.
“Ini sudut pandang baru di dunia pendidikan, tumben pertama kali di NTB, ada salah satu kasus pondok pesantren yang proaktif melaporkan, menangani, mendampingi korban. Tentu ini satu praktik yang baik dan patut diapresiasi,” puji Joko.
Terkait proses hukum, tersangka YMA saat ini telah ditahan di Mapolres Lombok Tengah sejak Jumat, 15 Mei 2026. Penanganan kasus ini berada di bawah kendali Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Tengah.





