Menhan Akui AS Pernah Minta Izin Melintas di Ruang Udara Indonesia

oleh -5 Dilihat
Menhan Akui AS Pernah Minta Izin Melintas di Ruang Udara Indonesia

KabarDermayu.com – Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, mengungkapkan bahwa Amerika Serikat (AS) pernah mengajukan permintaan izin untuk melakukan penerbangan militer tanpa batas atau overflight access melintasi wilayah udara Indonesia.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Menteri Pertahanan AS, Pete Hegseth, dalam sebuah forum ASEAN Defence Ministers’ Meeting (ADMM) Plus yang diselenggarakan pada tahun 2025.

Sjafrie menjelaskan bahwa ia tidak mengenal secara pribadi Menteri Pertahanan AS saat itu karena fokusnya lebih pada urusan regional. Namun, Hegseth meminta pertemuan bilateral secara empat mata dengannya.

Dalam pertemuan tersebut, Sjafrie menerima permintaan akses penerbangan tanpa batas dari Hegseth. Namun, ia tidak langsung memberikan persetujuan.

Menurut Sjafrie, keputusan mengenai usulan akses penerbangan tersebut seharusnya diambil langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, sebagai Panglima Tertinggi Tentara Nasional Indonesia.

Oleh karena itu, Sjafrie menyampaikan kepada Hegseth bahwa ia akan melaporkan permintaan tersebut kepada Presiden.

Baca juga: Ambisi Eks Pelatih MU di Piala Dunia 2026: Bawa Timnas Austria Melaju Jauh di Tengah Kepungan Grup J

Sjafrie menegaskan bahwa Indonesia belum memberikan persetujuan terhadap perjanjian penerbangan tanpa batas tersebut. Hal ini karena pemerintah masih berkomitmen untuk menjaga kedaulatan wilayah udaranya.

Ia menekankan bahwa perjanjian semacam itu bukanlah sebuah janji atau komitmen yang mengikat secara hukum.

Sjafrie menambahkan bahwa persetujuan terhadap perjanjian tersebut memerlukan mekanisme dan prosedur operasi standar yang jelas. Selain itu, kesepakatan tersebut harus konsisten dengan hukum yang berlaku di masing-masing negara.

Ia mencontohkan bahwa di masa lalu, jika ada personel yang terluka saat latihan, mereka akan dikembalikan.

Sjafrie mengklarifikasi bahwa dokumen yang ada adalah Letter of Intent, bukan Letter of Commitment. Dengan demikian, Indonesia tidak membuat komitmen apa pun dengan Amerika Serikat terkait penggunaan wilayah udara.

Indonesia, tegas Sjafrie, tetap mempertahankan konstitusi dan kepentingannya sendiri dalam hal ini.