Polisi Gadungan Rampas Motor dan Peras Korban Saat Razia Narkoba di Tanjung Priok

oleh -8 Dilihat
Polisi Gadungan Rampas Motor dan Peras Korban Saat Razia Narkoba di Tanjung Priok

KabarDermayu.com – Sebuah kasus penipuan dengan modus razia narkoba yang dilakukan oleh polisi gadungan di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya terungkap.

Kawanan pelaku ini berhasil meresahkan pengendara dengan menghentikan mereka di jalan, memeras, hingga membawa kabur sepeda motor milik korban. Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil mengidentifikasi komplotan ini yang berjumlah enam orang.

Saat ini, dua orang pelaku telah berhasil ditangkap, sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Erick Frendriz, menjelaskan bahwa aksi kejahatan ini bermula ketika para pelaku berkumpul di Pos 1 Bahari, Tanjung Priok, pada Minggu dini hari, 1 Februari 2026.

Mereka kemudian berkeliling menggunakan empat sepeda motor untuk mencari sasaran di area sekitar Jakarta International Stadium (JIS) hingga Terminal Tanjung Priok. Salah satu korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street menjadi target dan langsung dikejar oleh para pelaku.

Baca juga: LKPP Perkuat Tata Kelola & SDM Desa Anti Korupsi

Menurut keterangan Kapolres, pelaku berinisial ABN berteriak ‘razia, polisi, polisi’ untuk menghentikan korban. Pelaku ATN kemudian memalang kendaraan di depan korban, sementara ABN menghadang dari belakang.

Setelah berhasil menghentikan korban, para pelaku segera mencabut kunci motor dan mengaku sebagai anggota polisi narkoba. Korban kemudian digiring ke sebuah gang di dekat SPBU Pertamina Enggano untuk menjalani pemeriksaan.

Di lokasi tersebut, korban digeledah dan dituduh menggunakan narkoba. Meskipun tidak ditemukan barang bukti apapun, korban tetap dipaksa untuk menyerahkan uang sebesar Rp3 juta.

Karena korban tidak memiliki uang tunai yang cukup, para pelaku meminta korban untuk menghubungi keluarganya. Namun, upaya ini tidak berhasil karena baterai ponsel korban dalam kondisi lemah.

Kapolres menambahkan, karena korban tidak dapat memberikan uang yang diminta, para pelaku kemudian membawa korban ke arah Bahari dan meninggalkannya di sebuah gang di samping Pom Bensin Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara segera bergerak cepat untuk memburu para pelaku.

Dua orang pelaku berhasil diamankan, yaitu ORN (31) dan ATN (50). Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui bahwa mereka menjalankan aksi ini bersama empat pelaku lainnya yang berinisial DU, ABN, B, dan S, yang saat ini berstatus buronan.

Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa sepeda motor Honda Beat Street milik korban ternyata sudah dijual oleh salah satu pelaku berinisial ABN, yang masih dalam pengejaran.

Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun, serta Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.