Penyitaan 200 Kg Ganja dari Ladang 20 Hektare oleh Polda Sumsel

oleh -12 Dilihat
Penyitaan 200 Kg Ganja dari Ladang 20 Hektare oleh Polda Sumsel

KabarDermayu.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Selatan berhasil mengungkap dan memusnahkan ladang ganja seluas 20 hektare di Kabupaten Empat Lawang.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 200 kilogram ini dilakukan dengan cara dibakar di Markas Polres Empat Lawang.

Acara pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, pada Selasa, 19 Mei 2026, bertepatan dengan kunjungan kerjanya ke wilayah tersebut.

Ratusan kilogram ganja yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan kasus ladang ganja yang berlokasi di kawasan Desa Batu Junggul, Kecamatan Muara Pinang.

Pengungkapan kasus ini sendiri telah dilakukan pada tanggal 13 Februari 2026.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sembilan karung, di mana delapan karung berisi ganja kering dan satu karung berisi ganja basah.

Kapolda Sumsel menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga merupakan upaya krusial untuk menyelamatkan masa depan generasi muda Indonesia.

“Mudah-mudahan hal ini menjadi tanda bahwa kesadaran masyarakat untuk menolak bahaya narkoba semakin kuat. Peredaran narkoba sangat merusak generasi bangsa,” ujar Kapolda Sandi Nugroho.

Beliau menambahkan, “Apabila kita ingin menuju Indonesia Emas 2045, maka generasi muda harus terbebas dari narkoba.”

Ancaman narkoba menjadi perhatian serius karena potensinya merusak masa depan bangsa jika tidak diperangi secara bersama-sama.

Kapolda menegaskan bahwa menjaga anak-anak bangsa, keluarga, saudara, dan lingkungan dari narkoba adalah tanggung jawab kolektif.

Beliau juga menggarisbawahi bahwa kejahatan apapun, termasuk narkoba, dapat diungkap jika Polri bekerja sama erat dengan masyarakat, karena informasi yang paling akurat sering kali berasal dari lingkungan terdekat.

Dalam kasus pengungkapan ladang ganja ini, pihak kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Dua orang tersangka berinisial RS dan A saat ini sedang menjalani proses penyidikan yang intensif.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya yang berinisial EA, YA, dan PHR masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolda memastikan bahwa pihaknya akan terus memburu para buronan dan bandar narkoba yang diduga masih berkeliaran.

Polri terus mengembangkan metode Scientific Crime Investigation dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.

Namun, teknologi tersebut harus tetap dikolaborasikan dengan kerja sama seluruh komponen masyarakat.

Perang melawan narkoba ini tidak hanya menyasar pengguna atau pengedar, tetapi juga hingga ke tingkat bandar.

Baca juga: Neymar Kembali ke Timnas Brasil Piala Dunia 2026: Alasan Carlo Ancelotti

Kegiatan pemusnahan barang bukti ganja ini turut disaksikan oleh Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tokoh masyarakat setempat.