KabarDermayu.com – Status jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Noertjahjo, saat ini menjadi perhatian publik.
Hingga pertengahan Mei 2026, surat pengukuhan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum juga diterbitkan pasca-evaluasi lima tahunan jabatannya.
Situasi ini berpotensi menimbulkan polemik politik dan keresahan di masyarakat jika tidak segera ada kepastian dari pemerintah pusat.
Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Winarko, menyatakan bahwa kondisi yang dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan dapat memicu kegaduhan politik di tingkat lokal.
Ia menambahkan, keresahan masyarakat juga berisiko meluas akibat keraguan terhadap legalitas formal kebijakan organisasi dan anggaran Pemkot Tangsel.
Yanuar menegaskan bahwa persoalan administrasi ini tidak boleh dianggap remeh, mengingat posisi Sekda adalah jabatan strategis dalam pemerintahan daerah.
Menurutnya, Sekda merupakan pejabat tertinggi aparatur sipil negara di daerah yang memegang peranan krusial dalam menggerakkan birokrasi dan pengelolaan anggaran.
Bambang Noertjahjo sendiri dilantik sebagai Sekda Tangsel pada 19 April 2021. Sesuai ketentuan Undang-Undang ASN, jabatan tersebut memang wajib dievaluasi setelah lima tahun masa jabatan.
Namun, Yanuar menekankan bahwa evaluasi ini tidak secara otomatis mengakhiri masa jabatan seorang Sekda apabila proses administrasinya masih berjalan.
“Jadi yang dilakukan setiap lima tahun sekali adalah evaluasi internalnya,” jelas Yanuar.
Ia juga menegaskan bahwa belum turunnya surat pengukuhan dari BKN tidak serta merta membuat jabatan Sekda gugur secara hukum.
“Jabatan Sekretaris Daerah tidak langsung gugur hanya karena evaluasi 5 tahunan belum selesai atau surat pengukuhan belum turun. Dalam praktik hukum ASN, yang berakhir otomatis itu biasanya masa pensiun, diberhentikan, mutasi, meninggal dunia, atau ada keputusan administratif lain,” urai Yanuar.
Menurutnya, aturan mengenai evaluasi lima tahunan lebih berfokus pada proses penilaian kinerja, bukan penghentian otomatis jabatan.
Baca juga: Persib Konvoi Angkat Piala Asia Afrika, Pemain Naik JPO Gedung Merdeka
“Artinya, jika evaluasi belum selesai dilakukan atau suratnya masih berproses, Sekda tetap menjabat secara sah sampai ada keputusan lain dari Pejabat Pembina Kepegawaian (kepala daerah) dan proses administrasi yang sesuai. Ini juga pernah menjadi perdebatan di banyak daerah. Ada tafsir bahwa lewat 5 tahun harus dievaluasi, tetapi tidak ada norma yang menyatakan otomatis berhenti demi hukum setelah 5 tahun,” tuturnya.
Yanuar mengingatkan agar persoalan administratif ini tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menjadi isu politik di daerah.
“Jadi kesimpulannya, evaluasi memang diwajibkan dalam manajemen ASN, tetapi tidak dilaksanakannya atau belum selesainya evaluasi tersebut tidak membuat jabatan Sekda otomatis berakhir. Hanya saja, jangan sampai kondisi administratif ini digiring oleh pihak tertentu ke arah politis,” tutur Yanuar.
Ia mendesak BKN untuk segera menerbitkan surat pengukuhan tersebut agar polemik tidak terus berkembang.
“Saya mendesak BKN untuk segera mengeluarkan surat pengukuhan tersebut tanpa menunda-nunda lagi! Urusan birokrasi di pusat jangan sampai mengorbankan jalannya pemerintahan di daerah,” kata Yanuar menegaskan.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangsel, TB Asep Nurdin, memastikan seluruh dokumen evaluasi Sekda telah dikirim ke BKN sebelum masa evaluasi berakhir pada 19 April 2026.
Menurut dia, saat ini Pemerintah Kota Tangsel hanya tinggal menunggu proses administrasi di tingkat pusat selesai.
Pemkot Tangsel juga memastikan seluruh proses pemerintahan dan koordinasi anggaran tetap berjalan normal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, Yanuar kembali menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.
“Masyarakat kecil pada dasarnya tidak mau tahu seberapa rumit alur birokrasi antara daerah dan pusat. Yang dibutuhkan warga Tangsel adalah kepastian bahwa urusan KTP, kesehatan, pendidikan, hingga pembangunan jalan tidak terganggu akibat masalah administrasi ini,” ujar Asep.
“Oleh karena itu, surat pengukuhan dari BKN mutlak diperlukan secepatnya demi menjaga situasi kota tetap kondusif dan bebas dari isu-isu liar,” katanya.





