KabarDermayu.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, membantah adanya isu pembatasan kuota dalam pencairan restitusi pajak di kantor pelayanan pajak (KPP).
Hal ini disampaikan Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Mei 2026, di mana ia menegaskan bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Menurut data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), total restitusi pajak yang telah dicairkan sepanjang Januari hingga April 2026 telah melampaui angka Rp 160 triliun.
“Tidak ada kuota. Kami hanya memastikan apakah restitusi tersebut benar atau tidak. Jika ada yang tidak wajar, maka akan ditahan terlebih dahulu,” ujar Purbaya pada Selasa, 19 Mei 2026.
Pemerintah saat ini menerapkan kehati-hatian yang lebih tinggi dalam proses pencairan restitusi pajak. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap indikasi kebocoran penerimaan negara yang diduga berasal dari restitusi bernilai besar dan tidak tepat sasaran.
Namun, Purbaya menekankan bahwa pemerintah tidak menghentikan pencairan restitusi bagi wajib pajak yang memang berhak atas pengembalian kelebihan bayar pajak.
Baca juga: Tuntutan untuk 4 Anggota BAIS TNI Terkait Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
“Sampai saat ini, kami sudah mencairkan lebih dari Rp 160 triliun. Jika dibandingkan dengan realisasi tahun lalu yang mencapai Rp 360 triliun untuk satu tahun penuh, ini berarti rata-rata per bulan sudah mencapai lebih dari Rp 40 triliun. Jika dikalikan tiga bulan, itu sekitar Rp 480 triliun, yang berarti lebih tinggi dari tahun lalu,” jelasnya.
Pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap restitusi yang dicairkan telah melalui verifikasi yang benar dan bebas dari praktik penyimpangan.
“Saya tidak tahu apakah restitusi itu benar-benar sah atau ada unsur kolusi. Saya sudah meminta Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, untuk meneliti kembali jenis restitusi yang ada. Namun, prosesnya tidak dihentikan dan tetap berjalan,” tegas Purbaya.
Sebagai informasi tambahan, penerimaan pajak per 30 April 2026 tercatat mencapai Rp 646,3 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 16,1 persen dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 556,9 triliun.
Penerimaan pajak ini utamanya didorong oleh Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, PPh 21, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
PPh orang pribadi dan PPh 21 mencatat pertumbuhan yang sangat signifikan, yaitu sebesar 25,1 persen dengan total nilai Rp 101,1 triliun. Sementara itu, PPN dan PPnBM mengalami kenaikan sebesar 40,2 persen, mencapai Rp 221,2 triliun. (Ant).





