KabarDermayu.com – Sidang perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru.
Empat anggota BAIS TNI yang berstatus terdakwa hari ini menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sidang tersebut digelar pada Rabu, 20 Mei 2026.
Keempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL). Mereka merupakan anggota Denma BAIS TNI.
Agenda sidang lanjutan ini adalah pembacaan tuntutan dari oditur militer. Tuntutan tersebut ditujukan kepada para terdakwa yang didakwa terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap aktivis HAM tersebut.
Baca juga: Pekerja Seks Meksiko Terimbas Renovasi Piala Dunia 2026
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, membenarkan pelaksanaan sidang dengan agenda tuntutan. Ia mengimbau publik untuk mengawal proses hukum ini tanpa menggiring opini yang dapat memengaruhi independensi majelis hakim.
“Saat ini proses persidangan masih berlangsung, mari kita ikuti dan sama-sama kawal prosesnya. Jangan membuat kesan di masyarakat bahwa ada hal-hal yang dapat mengganggu independensi pengadilan,” ujar Endah.
Pada sidang perdana sebelumnya, oditur militer telah membacakan dakwaan terhadap para terdakwa. Persidangan dibuka untuk umum dengan pengamanan ketat. Masyarakat dan jurnalis dapat mengikuti jalannya sidang setelah melalui proses registrasi.
Terungkap dalam persidangan, motif para terdakwa berawal dari kekesalan terhadap aktivitas Andrie Yunus. Salah satu pemicu kekesalan adalah saat Andrie Yunus menerobos rapat tertutup pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada Maret 2025.
“Saat memaksa masuk dan melakukan interupsi di hotel Fairmont Jakarta. Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ungkap salah satu oditur selaku penuntut umum saat sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 29 April 2026.
Kekesalan para terdakwa juga dipicu oleh berbagai kritik yang disampaikan Andrie Yunus terhadap institusi TNI. Termasuk langkah hukum yang ditempuh melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saudara Andrie Yunus telah menginjak injak institusi TNI, dengan cara saudara Andrie Yunus bersama LSM KontraS menggugat UU TNI ke MK. Selain itu saudara Andrie Yunus menuduh TNI mengintimidasi dan melakukan teror di kantor KontraS,” tuturnya.
“Serta TNI juga dituduh dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir bulan Agustus 2025. Dan saudara Andrie Yunus juga gencar melancarkan narasi anti militerisme,” tambahnya.





