Dua Anggota BAIS TNI Dipecat dalam Kasus Andrie Yunus

oleh -4 Dilihat
Dua Anggota BAIS TNI Dipecat dalam Kasus Andrie Yunus

KabarDermayu.com – Putusan pengadilan militer terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mengungkap perbedaan nasib bagi empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa.

Keempatnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Namun, hanya dua dari mereka yang dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya tetap mempertahankan status mereka sebagai prajurit TNI meskipun telah divonis penjara.

Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 10 Juni 2026.

Keempat terdakwa yang dimaksud adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka. Mereka didakwa terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer maupun subsidier.

Namun, hakim menilai keempatnya tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang lebih subsidier, yaitu turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan putusan.

Sersan Dua Edi Sudarko menerima hukuman paling berat dalam perkara ini. Ia dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Nasib yang sama juga dialami oleh Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Perwira TNI ini divonis dua tahun enam bulan penjara dan turut dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan.

“Pidana tambahan (terdakwa I dan II), dipecat dari dinas militer,” tegas hakim.

Sementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis dua tahun penjara tanpa adanya pidana tambahan pemecatan. Begitu pula dengan Letnan Satu Sami Lakka yang dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dan tidak dipecat dari kedinasan militer.

Vonis yang dijatuhkan ini berbeda dengan tuntutan Oditur Militer sebelumnya. Oditur Militer meminta agar seluruh terdakwa dijatuhi hukuman yang sama, yaitu dua tahun enam bulan penjara.

Dalam pertimbangan hakim, peran masing-masing terdakwa dalam kasus yang menarik perhatian publik ini diuraikan.

Sersan Dua Edi Sudarko dinilai sebagai pemicu aksi terhadap korban. Berdasarkan fakta persidangan, hakim menilai Edi Sudarko melakukan provokasi terhadap terdakwa lainnya dan memiliki niat awal untuk memukul Andrie Yunus.

Sedangkan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi disebut sebagai sosok yang memiliki gagasan untuk menggunakan air keras. Ia juga dinilai berperan dalam menyiapkan racikan cairan yang kemudian digunakan dalam aksi tersebut.

Kapten Nandala Dwi Prasetya juga dinilai ikut terlibat dalam rangkaian peristiwa ini. Hakim berpendapat bahwa sebagai seorang perwira, Nandala seharusnya memiliki kemampuan dan kewenangan untuk mencegah aksi tersebut terjadi.

Sementara Letnan Satu Sami Lakka bersama Kapten Nandala disebut turut membantu jalannya operasi dengan melakukan pencarian keberadaan Andrie Yunus serta melakukan pemantauan di sekitar Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Dengan putusan ini, seluruh terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara. Namun, hanya dua dari mereka yang harus menerima konsekuensi terberat berupa kehilangan status sebagai prajurit TNI.