KabarDermayu.com – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama dengan pemerintah tengah mendiskusikan rancangan paket stimulus ekonomi. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi terhadap potensi lonjakan inflasi yang mungkin terjadi sebagai dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), khususnya Pertamax.
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menjelaskan bahwa pembahasan tersebut masih dalam tahap penghitungan untuk menentukan jenis stimulus atau insentif yang akan diberikan kepada masyarakat. “Sudah didiskusikan, sedang lagi dilakukan upaya penghitungan apa yang nanti menjadi stimulus atau insentif sektor,” ujar Misbakhun kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 10 Juni 2026.
Stimulus ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang terdampak langsung oleh kenaikan harga BBM jenis Pertamax. Misbakhun menambahkan bahwa pengguna Pertamax seringkali merupakan kelompok masyarakat yang juga berdekatan dengan pengguna Pertalite. Oleh karena itu, pemerintah ingin memastikan kebutuhan stimulus bagi mereka terpenuhi.
Kenaikan harga Pertamax dan Pertamax Green diumumkan oleh Pertamina Patra Niaga berlaku mulai 10 Juni 2026. Produk non-subsidi Pertamax (RON 92) mengalami kenaikan harga dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter. Sementara itu, Pertamax Green 95 (RON 95) naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.
Menurut siaran pers yang diterima di Jakarta pada Selasa, penyesuaian harga ini dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah berkoordinasi dengan pemerintah selaku regulator.
Roberth menjelaskan bahwa penyesuaian harga BBM non-subsidi ini merupakan bagian dari mekanisme evaluasi berkala yang mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia serta harga pasar keekonomian. Ia menegaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator, dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi dan distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat terus berjalan optimal,” jelasnya.
Pertamina memastikan bahwa pasokan Pertamax dan Pertamax Green tetap aman dan tersedia di seluruh jaringan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia. “Kami memastikan pasokan Pertamax dan Pertamax Green tetap aman serta tersedia di jaringan SPBU Pertamina,” pungkasnya.
Selain Pertamax dan Pertamax Green, harga produk bahan bakar non-subsidi lainnya dilaporkan tidak mengalami kenaikan. Pertamax Turbo (RON 98) tetap dijual seharga Rp20.750 per liter. Demikian pula dengan Dexlite (CN 51) yang tetap Rp23.000 per liter, dan Pertamina Dex (CN 53) yang masih stagnan di harga Rp24.800 per liter.
Kenaikan harga Pertamax ini diperkirakan akan menambah beban pengeluaran bagi pemilik kendaraan pribadi. Di Jakarta, misalnya, biaya operasional kendaraan pribadi bisa bertambah sekitar Rp500 ribu per bulan akibat penyesuaian harga ini.
Dalam konteks yang lebih luas, kenaikan harga energi seperti BBM memang menjadi salah satu faktor yang berpotensi mendorong laju inflasi. Hal ini dikarenakan BBM merupakan komponen penting dalam rantai pasok berbagai sektor ekonomi, mulai dari transportasi hingga produksi barang dan jasa.
Pemerintah dan DPR RI menyadari pentingnya mitigasi dampak kenaikan harga BBM terhadap daya beli masyarakat. Oleh karena itu, penyusunan paket stimulus ekonomi menjadi prioritas untuk meringankan beban masyarakat yang paling rentan terdampak.
Diharapkan stimulus yang diberikan dapat bersifat tepat sasaran dan efektif dalam menjaga stabilitas ekonomi makro, sekaligus memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi di tengah tantangan inflasi.





