Polisi Diperintahkan Lanjutkan Kasus Andrie Yunus, Polda Metro Hormati Keputusan Hakim

oleh -4 Dilihat
Polisi Diperintahkan Lanjutkan Kasus Andrie Yunus, Polda Metro Hormati Keputusan Hakim

KabarDermayu.com – Polda Metro Jaya menyatakan akan menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memerintahkan kepolisian melanjutkan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Keputusan ini merupakan hasil dari sidang gugatan praperadilan yang diajukan terkait penanganan perkara yang sebelumnya menarik perhatian publik.

Menanggapi putusan tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menghormati dan melaksanakan amar putusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

Demikian disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, kepada awak media pada Selasa, 2 Juni 2026.

Iman menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna menindaklanjuti putusan ini.

Seluruh langkah yang akan diambil nantinya, menurutnya, akan senantiasa mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Dan kami akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh negara,” tegasnya.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga meluruskan anggapan yang beredar bahwa kasus tersebut sebelumnya telah dihentikan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menegaskan bahwa perkara yang ditangani melalui laporan polisi tipe A tersebut tidak pernah diterbitkan surat penghentian penyidikan.

“Artinya, proses penghentian perkara itu belum dilakukan. sehingga tidak bisa dikabulkan,” jelas Budi Hermanto.

Budi menambahkan, dalam pertimbangannya, hakim juga tidak menemukan adanya fakta hukum yang menunjukkan bahwa penyidik sengaja menangani perkara ini secara berlarut-larut.

Oleh karena itu, kedua pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon disebut telah ditolak.

Baca juga: BPDP Buka Suara soal Danantara Sumberdaya Indonesia Jadi Eksportir Sawit, Dana Pungutan Dipastikan Tetap Aman

“Artinya dua klausul yang diajukan secara sepenuhnya ditolak oleh hakim. Tapi hakim mengembalikan bahwa proses mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan memerintahkan termohon melanjutkan penanganan perkara,” tuturnya.

Terkait adanya laporan lain yang dibuat oleh TAUD ke Bareskrim Polri dan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Budi menyatakan bahwa belum dapat dipastikan apakah kedua laporan tersebut akan digabungkan dalam satu penanganan perkara.

Menurutnya, penyidik masih akan melakukan kajian mendalam terhadap substansi dan objek dari masing-masing laporan.

Hal ini penting untuk dilakukan agar tidak terjadi penanganan ganda terhadap perkara yang sama.

“Bukan digabung. Maksudnya, dilihat dulu klausulnya, objeknya sama nggak? Karena tidak ada dalam hukum itu ne bis in idem, tidak boleh dalam penghukuman satu perkara yang sama,” jelasnya.

Sebelumnya, PN Jaksel telah mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, terkait kasus dugaan penganiayaan.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suparna, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juni 2026.

Hakim menyatakan bahwa pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang sah serta berhak mengajukan permohonan praperadilan terkait perkara tersebut.

Selanjutnya, hakim memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.

“Membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil,” katanya.