KabarDermayu.com – Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) memberikan klarifikasi terkait penunjukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai eksportir sawit. BPDP memastikan bahwa rencana ini tidak akan berdampak pada penerimaan dana pungutan ekspor sawit yang selama ini dikelola oleh pemerintah.
Direktur Penyaluran Dana Sektor Hilir BPDP, Mohammad Alfansyah, menyatakan bahwa pungutan ekspor akan tetap dipungut selama aktivitas ekspor produk sawit masih berjalan. Besaran pungutan yang diterima oleh BPDP maupun Kementerian Keuangan tidak akan berubah.
“Akan terganggu kalau tidak ada ekspor,” ujar Alfansyah saat ditemui di Kantor BPDP, Jakarta, pada Selasa, 2 Juni 2026. Pernyataannya ini menanggapi kebijakan pemerintah yang menugaskan DSI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus untuk ekspor komoditas strategis nasional, termasuk kelapa sawit.
Tarif Pungutan Sawit Tetap Berlaku
Alfansyah menjelaskan bahwa mekanisme pungutan ekspor sawit akan tetap mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan ini merupakan perubahan dari PMK Nomor 69 Tahun 2025, yang mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum BPDP.
Dalam aturan terbaru tersebut, tarif pungutan ekspor untuk produk kelapa sawit, termasuk CPO dan turunannya, ditetapkan maksimal 12,5 persen dari Harga Referensi CPO yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Alfansyah menegaskan bahwa perubahan tata kelola ekspor melalui DSI tidak akan menghapus kewajiban pembayaran pungutan ekspor.
“Jadi, yang diterimakan BPDP tetap akan sama. Sepanjang masih ada ekspor, masih ada pungutan itu,” tegasnya.
BPDP Masih Tunggu Mekanisme Teknis
Meskipun demikian, BPDP masih menunggu penjelasan teknis mengenai mekanisme pelaksanaan ekspor sawit melalui DSI. Hal ini mencakup proses administrasi dan penyetoran pungutan ekspor. Pihaknya belum menerima rincian teknis pelaksanaan skema baru tersebut dari pemerintah.
“Masalah teknisnya kami belum lihat, ya, nanti seperti apa. Kami mengikuti saja,” kata Alfansyah. Ia menambahkan bahwa pihaknya meyakini pemerintah telah memiliki strategi matang dalam menerapkan kebijakan ini, termasuk pengelolaan devisa hasil ekspor dan tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional.
DSI Akan Jadi Eksportir Strategis Nasional
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui Peraturan Pemerintah. Kebijakan ini menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN khusus ekspor untuk komoditas strategis nasional.
Pemerintah merancang penugasan DSI dalam dua tahap pelaksanaan. Tahap awal dimulai pada 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Pada fase ini, DSI belum berfungsi sebagai trader penuh, melainkan bertugas melakukan pengawasan pelaporan ekspor untuk beberapa komoditas utama.
Komoditas yang masuk dalam pengawasan tahap awal meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy atau paduan besi. Pemerintah akan mengevaluasi kesiapan sistem dan efektivitas pengawasan sebelum memperluas peran DSI.
Selanjutnya, pada tahap kedua yang dimulai 1 Januari 2027, DSI akan bertransformasi menjadi perusahaan trader ekspor. DSI akan membeli komoditas langsung dari eksportir dalam negeri dan menjualnya ke pasar internasional.
Baca juga: Mantan Istri Reza Smash Tersangka Penipuan Cinta Internasional
Pemerintah menilai skema ini akan memperkuat kontrol negara terhadap perdagangan komoditas strategis dan memastikan devisa hasil ekspor kembali ke Indonesia. Dengan demikian, diharapkan ketahanan ekonomi nasional dan pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan lebih terintegrasi.





