Pemerintah Diminta Kaji Ulang Wacana Bahasa Prancis Masuk Kurikulum

oleh -7 Dilihat
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Wacana Bahasa Prancis Masuk Kurikulum

KabarDermayu.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk melakukan kajian ulang terhadap wacana memasukkan bahasa Prancis ke dalam kurikulum pendidikan di Indonesia.

Menurutnya, kebijakan semacam ini tidak bisa langsung diterapkan secara instan. Perlu ada kajian mendalam dan pemetaan yang komprehensif sebelum diimplementasikan.

Hal ini merujuk pada pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan bilateral dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron di Istana Elysee, Paris, pada Kamis (28/5). Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya rencana perluasan pembelajaran bahasa Prancis di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Oleh karena itu, Lalu Hadrian menekankan pentingnya pemerintah untuk memperjelas status bahasa Prancis dalam kurikulum. Ia mempertanyakan apakah bahasa Prancis akan menjadi mata pelajaran wajib atau pilihan.

Ia menegaskan bahwa realisasi rencana ini tidak bisa dilakukan secara mendadak. Dibutuhkan kajian mendalam, termasuk pemetaan ketersediaan tenaga pengajar berbahasa Prancis, penyusunan perangkat pembelajaran yang memadai, skema penerapan yang jelas, serta landasan regulasi yang kuat.

Baca juga: Mengenal GE-EPT, Alternatif Tes Bahasa Inggris Online untuk Seleksi CPNS & BUMN

Lebih lanjut, ia menyarankan agar pemerintah melakukan pemetaan terhadap jumlah lulusan sarjana bahasa Prancis yang ada saat ini. Perlu dipastikan apakah jumlah tersebut mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pengajaran di sekolah negeri maupun swasta di seluruh Indonesia.

Pertanyaan lain yang muncul adalah mengenai tahapan implementasinya. Apakah kebijakan ini akan diterapkan serentak di seluruh sekolah atau dimulai dari sekolah-sekolah tertentu terlebih dahulu.

Lalu Hadrian mengakui bahwa instruksi pengajaran bahasa asing baru di satuan pendidikan Indonesia dapat memberikan dampak positif dari sisi diplomasi dan peningkatan hubungan kerja sama antarnegara.

Penguasaan lebih dari satu bahasa asing juga dianggap sebagai sebuah keharusan di era modern ini. Hal ini penting untuk mengikuti pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan arus globalisasi.

Namun, legislator yang membidangi pendidikan ini mengingatkan agar pemerintah tetap memprioritaskan penyelesaian masalah-masalah pendidikan yang masih bergulir dan belum terselesaikan.

Sebagai contoh, ia menyoroti isu kesejahteraan guru yang masih menjadi perhatian. Termasuk persoalan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang paruh waktu maupun penuh waktu.

Ia mendesak Presiden untuk segera menuntaskan persoalan ini. “Kami meminta kepada Bapak Presiden untuk segera menuntaskan ini, bila perlu beliau memanggil menteri-menteri terkait agar ini cepat tuntas, agar ini cepat selesai dan tidak menjadi persoalan yang tidak kunjung selesai,” imbuhnya.

Selain itu, ia juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan jangka panjang terkait pengajaran bahasa asing ini. Hal ini penting agar kebijakan tidak hanya sebatas wacana.

Ia mengingatkan bahwa Presiden pernah menginstruksikan pengajaran bahasa Portugis saat menjamu Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva pada tahun lalu. Hal ini menunjukkan adanya potensi kebijakan serupa di masa mendatang.

“Jangan sampai nanti ini hanya sebatas wacana, hanya sebatas angan-angan, atau hanya sebatas diplomasi tanpa memikirkan kebijakan jangka panjang. Kurikulum ini kami akan pertegas lagi di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 hasil revisi bahwa jangan sampai berganti presiden berganti kurikulum, berganti menteri berganti kurikulum,” tegasnya.

Untuk membahas lebih lanjut mengenai wacana ini, Komisi X DPR RI berencana untuk mengadakan rapat dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan dan mencegah keresahan di kalangan masyarakat, guru, serta seluruh insan pendidikan.